80 Jiwa Belum Urus Administrasi
Sementara, untuk jumlah jiwa di 5 desa Kecamatan Padang Bano pada awalnya lebih dari 3.000 jiwa dari total tersebut 95 persen lebih telah memiliki KTP Lebong. Akan tetapi dari data akhir sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong mencatat ada sebanyak 1.067 jiwa.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dukcapil Lebong, Drs Budi Setiawan dari data tahun 2018 yang lalu, masih ada sebanyak 1.067 jiwa yang wajib KTP. Akan tetapi seiring berjalan pada tahun 2022 yang lalu ada tinggal 166 Kepala Keluarga (KK) yang aktif dan jika dikalikan per KK itu berjumlah 3 orang wajib KTP maka ada sebanyak 498 wajib KTP yang aktif.
“Data tersebut terus berubah seiring berjalannya waktu,” ucapnya
Akan tetapi dari total 1.067 jiwa yang wajib KTP, tidak semuanya mengurus administrasinya menjadi warga Kabupaten Lebong, tetapi ada yang menjadi warga BU, serta warga Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Data terakhir 2022 tinggal 80 Jiwa yang aktif tetapi belum mengurus untuk perubahan administrasinya,” Ujarnya
Masih kata Budi, untuk data best jumlah warga di eks Kecamatan Padang Bano saat ini sudah tidak ada lagi karena sudah terpusat. Sehingga data di Dukcapil Lebong sudah tidak ada lagi, sementara jika menginginkan data, kemungkinan besar bisa diminta ke Dukcapil pusat.
“Yang bisa diakses kami saat ini hanya data pelayanan,” tuturnya.(614)
GRAFIS
Aset Pemkab Lebong di Padang Bano
- Bangunan dan tanah serta sarana dan prasarana Puskesmas Padang Bano (terbengkalai)
- Bangunan dan tanah Polsek (dijadikan tempat ttinggal masyarakat)
- Bangunan dan tanah posko Kehutanan (dijadikan tempat tinggal masyarakat)
- Bangunan dan tanah Kantor Camat beserta sapras (terbengkalai)
- Bangunan dan tanah SD serta SMP
- Puluhan bidang tanah