Jika sebelum Permendagri keluar, semua pihak duduk bersama (Kemendagri, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lebong, Kabupaten BU dan BIG), kemungkinan besar masalah ini sudah selesai sejak dahulu dan tidak ada lagi perselisihan memperebutkan batas wilayah.
“Itu yang seharusnya dilakukan, sebelum Permendagri dikeluarkan,” tegasnya
Ditambahkan Wilyan, Jika dilihat dari Undang-Undang nomor 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Lebong dengan kepahiang, sangat jelas perbatasan Lebong sebelah barat Kabupaten BU berbatas dengan Padang Jaya, Giri Mulya, Napal Putih, Ketahun dan Putri Hijau. Jika dilihat batas wilayah sebelah barat, maka wilayah Lebong sangat jauh karena berbatasan dengan Putri Hijau yang berdekatan dengan Kabupaten Mukomuko.
“Maka naif sekali hanya diambil batas ujung Giri Mulya yang dipaksakan sampai mendekati Desa Tik Telu Kecamatan Lebong Atas,” ucapnya
Namun permasalah ini sebelumnya telah diusahakan untuk dilakukan rapat bersama. Bahkan pada tahun 2017-2018 rapat yang dipimpin oleh pihak Kemendagri dan dihadiri kedua belah pihak termasuk Bupati BU Ir Mian, namun karena tidak setuju dari rapat yang dilaksanakan, Bupati BU meninggalkan forum serta rapat selanjutnya pihak Pemkab BU tidak pernah hadir.
“Meskipun demikian, tindakan Kemendagri tidak ada atas sikap dari pihak BU,” sampainya.
Karena tidak adanya penyelesaian ketika duduk bersama antara Lebong dengan Bengkulu Utara, maka Pemkab Lebong mengambil jalur hukum untuk menggugat dalam hal ini pembatalan Permendagri nomor 20 tahun 2025 ke Mahkama Agung (MA).
“Atas upaya dari Pemkab Lebong untuk menempuh jalur hukum, didukung oleh pihaknya sebagai anggota DPRD Lebong,” ucapnya.
Puluhan Miliar Aset Lebong
Puluhan miliar aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, baik aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini berada di eks Kecamatan Padang Bano, digunakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Badang Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Rizka Putra Utama SE MSi membenarkan bahwa aset milik Pemkab Lebong yang berada di kawasan eks Kecamatan Padang Bano saat ini banyak dimanfaatkan Pemkab Bengkulu Utara, terutama aset tidak bergerak.
“Ia memang banyak aset Lebong di Padang Bano, saat ini dikuasai Bengkulu Utara” ucapnya.
Ada beberapa aset Pemkab Lebong yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, mulai dari tanah yang jumlahnya puluhan hektare, Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ), bangunan dan tanah beserta perlengkapannya (mebeler), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Kantor Camat, kantor Polsek, kantor Kehutanan serta bangunan lainnya.
“Sebagai contoh aset di Kecamatan Padang Bano yang mencapai Rp 4,9 miliar lebih, belum ditambah aset lainnya,” tuturnya.
Bahkan saat ini, ucap Rizka, SDN dan SMPN yang sebelumnya dibangun Pemkab Lebong diambil alih Kabupaten BU dan nama sekolahnya telah berganti nama seperti SDN 112 Bengkulu Utara, SMPN 33 Bengkulu Utara.
“Juga kantor camat Padang Bano digunakan Pemkab BU, tetapi saat ini sudah tidak lagi,” ujarnya.