Adanya wacana Bengkulu Utara yang sepertinya ingin membenturkan Pemkab Lebong dengan TNI, menjadi salah satu tantangan dari Pemkab Lebong. Jika dibenturkan seperti ini, maka Pemkab Lebong tidak akan diam dan akan melakukan upaya-upaya yang lebih dari itu.
“Ini seolah-olah mau membenturkan antara Lebong dengan TNI yang dilakukan Pemerintah Bengkulu Utara,” tegasnya
Garbeta Bangun Tugu
Sementara itu, Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu yang berjumlah lebih kurang 100 orang, pada 12 Desember 2022 yang lalu membangun pilar tapal batas di Kilometer 3 di kawasan eks Kecamatan Padang Bano dan saat ini menjadi Dusun 1 Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya versi Kabupaten Bengkulu Utara.
Disampaikan ketua Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, pembangunan tugu tapal batas tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2003 pasal 6 ayat 1(d) sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Padang Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih dan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
Ormas Garbeta memasang tugu perbatasan di KM 3 yang saat ini bersengketa antara Lebong dengan BU. -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
“Itu yang pertama, sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2003. Selain itu, juga berdasarkan Perda Kabupaten Lebong Nomor 07 Tahun 2007, juga berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 pasal 2 poin 9, 10 dan 11 pada Permendagri nomor 20 tahun 2015, dijelaskan perbatasan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara sebelah barat laut berada di inti Taman Nasional Bukit Daun. Akan tetapi, dari 54 taman nasional yang ada di Republik Indonesia, tidak ada yang namanya Taman Nasional Bukit Daun,” tuturnya.
Dipasangnya tugu tapal batas oleh pihaknya, sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. Untuk itulah pihaknya berharap pemerintah pusat untuk bisa mencabut Permendagri nomor 20 tahun 2015 yang mana hal tersebut merugikan Kabupaten Lebong.
“Kami ingin Padang Bano kembali menjadi bagian Kabupaten Lebong,” pinta Dedi Mulyadi.
Pembangunan tugu tapal batas di Kilometer 3 itu adalah murni inisiatif dari masyarakat. Pembangunan pilar menggunakan dana dengan swadaya masyarakat Lebong khusunya masyarakat Padang Bano yang memang ingin tetap masuk wilayah Kabupaten Lebong.
“Atas inisiatif dari masyarakat, kami bersama-sama membangun tugu tapal batas sesuai dengan UU yang ada,” tegasnya.
Dana Desa Hilang
Adanya langkah hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk mengambil kembali eks Kecamatan Padang Bano yang didalamnya ada 5 desa dari Kabupaten Bengkulu Utara, disambut baik masyarakat Lebong yang berada di eks Padang Bano dan mereka siap mendukung apapun yang dibutuhkan nantinya.
Ketua Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Kabupaten Lebong, Edwar Mulfen mewakili masyarakat eks Kecamatan Padang Bano mengatakan bahwa saat ini warga Padang Bano yang menetap di 5 desa, ada yang tetap bertahan dan ada yang telah pindah.
“Akan tetapi jumlah yang pindah data kependudukan dan yang tetap warga Kabupaten Lebong, kami belum terlalu pastikan berapa jumlahnya,” sampainya.
Namun, pasca keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015, Direktorat Jenderal (Ditjend) Dukcapil pusat, menarik dan mencantumkan bahwa warga di 5 desa tersebut ke Dukcapil Bengkulu Utara.