Tambah Sekda, Pemkab Lebong meminta kepada pihak Kemendagri untuk bisa mengundang Pemkab Bengkulu Utara untuk duduk bersama di tingkat pusat menyelesaikan apa yang diinginkan Kabupaten Lebong. Hal ini dikarenakan pada saat di tingkat Provinsi Bengkulu, Pemkab Bengkulu Utara tidak pernah hadir.
“Kami sampaikan juga, Provinsi telah mengundang tetapi Bengkulu Utara tidak pernah hadir,” jelasnya
Induk dari pmerintahan sendiri adalah Kemendagri, untuk itu persoalan yang hingga saat ini tidak direspon Bengkulu Utara, nantinya bisa diambil alih Pemerintah Pusat agar hal ini bisa cepat terselesaikan.
“Kita berharap Kemendagri yang bisa mengambil alih, karena jika diserahkan ke Provinsi kami sudah ceritakan,” tuturnya.
Sementara itu, untuk langkah hukum yang ada diambil Pemkab Lebong, Sekda menegaskan bahwa hal tersebut juga akan dilakukan. Pihaknya akan mengajukan gugatam ke Mahkama Agung (MA).
“Kita akan berkoordinasi dengan pengacara yang akan mendampingi kita nantinya untuk ke MA,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Ormas Garbeta Kabupaten Lebong, Edwar Mulfen mengatakan bahwa jika Pemkab BU benar-benar mempedomoani Permendagri nomor 20 tahun 2015 sesuai dengan titik koordinatnya, maka setidaknya ada sebanyak 23 desa yang masuk wilayah administratif BU.
“Namun saat ini Pemkab BU tidak berani menjalankan atau mempedomani secara utuh Permedagri tersebut,” ujarnya.
Tempuh Jalur Hukum
Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk menggugat Permendagri nomor 20 tahun 2015 ke Mahkama Agung (MA) telah dilakukan dengan menyiapkan anggaran melalui APBDP Lebong tahun 2022 sebesar Rp 5,8 Miliar.
Pemkab Lebong menggandeng salah satu pengacara terkemuka di Indonesia yaitu Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc.
Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 5,8 miliar tersebut mencakup seluruh kebutuhan Yusril untuk menggugat Permendagri nomor 20 tahun 2015, mulai dari biaya jasa, biaya operasional, biaya mendatangkan saksi dalam sidang gugatan nantinya hingga kemungkinan meninjau ke lokasi yang bersengketa.
Digandengnya Yusril oleh Pemkab Lebong telah dilaksanakan melalui Memorandum of Understanding (MoU). Yusril diberi Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Pemkab Lebong untuk mengguat tapal batas menurut Kabupaten Bengkulu Utara bahwa Padang Bano masuk wilayah Bengkulu Utara, sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2015. Penandatanganan MoU dengan Yusril tersebut dilaksanakan di Jakarta 13 Januari 2023.
Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan bahwa apa yang dilakukan Pemkab Lebong sendiri merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan wilayah Kabupaten Lebong yang masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara.
“Upaya mediasi sudah kita lakukan tetapi tidak ada titik terang, untuk itulah kita mengambil upaya hukum,” ucapnya.
Ditambahkan Bupati, ia secara langsung bertemu dengan Yusril untuk membicarakan masalah gugatan Pemkab Lebong ke MA. Sebab, Pemkab Lebong telah memiliki bukti-bukti yang diinginkan, mulai dari peta, perhitungan luas wilayah ketika pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong, pernyataan dari masyarakat eks Padang Bano serta bukti-bukti yang dibutuhkan lainnya.