Baik mobil atau motor dengan pajak mati setelah dua tahun berakhirnya masa belaku STNK maka bakal berstatus “bodong”.
Kendaraan pun bersifat ilegal dikendarai di jalan raya untuk selama-lamanya. Sebelum terlambat, sebaiknya lunasi dulu pajak beserta dendanya.
Besaran denda yang dikenakan berbeda-beda, perhitungan denda tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya. Pemerintah telah memutuskan tarif denda pajak yang telat selama lebih dari 1 tahun sebesar 48%.
Ada yang mengatakan jika telat bayar pajak 1-2 hari denda yang dikenakan sama seperti bila kita telat membayar selama 1 tahun.
Pendapat tadi adalah keliru karena denda telah diperhitungkan secara detail. Rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
- Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 4 tahun: 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.
Proses Membayar Denda Pajak Mati
Untuk proses pembayaran denda pajak mati, tidak berbeda jauh dengan membayar pajak tahunan selama STNK masih berlaku.
Kemudian tinggal datang ke Samsat untuk mengisi formulir, lalu menyerahkannya ke loket yang sudah ditentukan beserta fotokopi KTP, STNK, dan BPKB. Setelah itu, kalian juga harus membayar SWDKLLJ beserta denda.
Setelah proses pembayaran pajak berikut denda telah dilakukan, Langkah selanjutnya adalah mengambil berkas yang diserahkan tadi. Pengambilan harus menunjukkan surat bukti telah melunasi tunggakan.
Mengurus STNK Kendaraan Bekas yang Ternyata Diblokir
Dalam membeli kendaraan bermotor bekas pakai, kita juga harus memperhatikan kelengkapan dan keabsahan surat-surat kendaraan tersebut. Tidak jarang, kita menemui kendaraan bekas yang kondisinya baik dan suratnya lengkap tapi pajaknya bermasalah.
Kadang, penjual enggan mengurus pajak kendaraan yang mereka jual dan membebankannya kepada pembeli. Jika ternyata kendaraan bekas yang kalian beli ternyata STNK-nya diblokir, mau tidak mau harus dibalik nama.
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan, antara lain:
- STNK asli dan fotokopinya;
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya;
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya;
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.
- Datang ke kantor SAMSAT terdekat apabila data kendaraan masih satu kotamadya/kabupaten dengan Carmudian. Langkah pertama, lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Jika sudah selesai, masuk ke kantor Samsat untuk mengisi formulir balik nama.
Serahkan formulir yang telah diisi tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses. Kalian akan menerima STNK terlebih dahulu dan menyusul BPKB di kantor Polda setempat. Jika datang pagi-pagi ke Samsat , proses balik nama kendaraan mulai dari cek fisik sampai menerima STNK akan memakan waktu sekitar 3 jam.
Proses balik nama belum benar-benar selesai, karena kalian masih harus menunggu terbitnya BPKB baru. Setelah mendapat STNK, kalian harus pergi ke Polda setempat untuk mengganti BPKB. Persyaratannya yaitu membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kuiitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya.
Biaya Balik Nama