Kemudian pada Pasal 114 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 memperkuat dasar hukum pasal 110 yang berbunyi:
Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. Mau tidak mau, data kendaraan perlu balik nama dengan data pemilik baru supaya bisa diregistrasi ulang.
BACA JUGA:2023 Perpanjang SIM Ada Aturan Baru, Simak Ini
BACA JUGA:BPJS Jadi Syarat untuk SIM, STNK Hingga Jual Beli Tanah
Data Pemilik Pajak STNK Mati 2 Tahun Dihapus Selamanya
Membayar pajak motor serta memperpanjang masa berlaku STNK tepat waktu merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Bila kalian tetap acuh, beberapa sanksi siap menjadi konsekuensinya.
Sanksi ini jenisnya bermacam, mulai dari denda, tilang, sampai penghapusan data dari STNK.
Saat ini penghapusan sifatnya sementara dalam masa sosialiasi.
Namun penghapusan data STNK ini nantinya akan bersifat permanen. Artinya tidak bisa lagi dilakukan pemutihan.
Data kendaraan itu akan dihapus oleh pihak kepolisian dan tidak bisa diregistrasi ulang.
Pihak kepolisian pasti akan memberi peringatan kepada pemilik kendaraan dengan pajak mati hampir dua tahun setelah STNK tidak berlaku.
Peringatan ini diberikan tepat tiga bulan sebelum tanggal pajak jatuh tempo.
Surat peringatan akan terus diberikan dengan jeda sebulan sampai tepat pada tanggal pajak jatuh tempo.
Surat pemberitahuan penghapusan itu dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regident Direktorat Lalu Lintas.
Setelah memasuki periode jatuh tempo, maka data kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.