2. Kumpulkan Dokumen Persyaratan
Setelah surat kehilangan sudah diperoleh, Anda bisa memulai menyiapkan dokumen persyaratan lainnya seperti KTP, BPKB, dan surat-surat keterangan lainnya yang sudah disebutkan sebelumnya.
Apabila tidak mempunyai waktu untuk fotokopi, setiap Kantor Samsat biasanya sudah menyediakan layanan fotokopi. Bahkan petugas biasanya mengarahkan Anda dalam prosesnya.
3. Kunjungi Kantor Samsat
Kemudian, Anda bisa mengunjungi Kantor Samsat sesuai alamat registrasi kendaraan. Anda disarankan untuk datang lebih pagi agar tidak perlu mengantre panjang dalam melaksanakan prosedurnya. Kemudian Anda hanya perlu melakukan hal-hal berikut ini:
- Lakukan cek fisik dan gesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Isi formulir pengajuan STNK baru di loket STNK.
- Serahkan segala macam dokumen persyaratan ke loket.
- Tunggu sampai pihak Samsat melakukan verifikasi surat kehilangan.
- Serahkan surat keterangan hilangu dari Samsat dan dokumen persyaratan lainnya ke loket pembuatan STNK baru.
- Bayar pajak kendaraan dan pembuatan STNK baru.
- Serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan STNK baru.
- Tunggu panggilan dan ambil STNK yang baru.(**)