PENGUMUMAN! Pajak STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Anda Dianggap Bodong, Pahami Aturannya

Minggu 15-01-2023,20:00 WIB
Editor : Rajman Azhar

Biaya BBN kendaraan berbeda-beda, tergantung masing-masing daerah dan status kendaraan itu. Untuk wilayah DKI Jakarta, biaya BBN kendaraan baru dikenakan 10 persen dari harga kendaraan off the road. Kemudian, biaya BBN kendaraan bekas dikenakan 1 persen.

Pergi ke loket balik nama BPKB yang ada di Polda, kalian nanti akan diberikan nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB oleh petugas. Setelah mengisi formulir, kamu diminta melakukan pembayaran sebesar Rp80 ribu di loket pembayaran BRI yang sudah tersedia di sana.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan saat balik nama. Kalian harus membayar biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu dan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp100 ribu. Saat di Polda, akan dikenai biaya penerbitan BPKB sebesar Rp375 ribu.

Berapa Biaya Bikin STNK Hilang? Ini Aturannya

Ketika STNK hilang kita pasti akan kebingungan, sebab dokumen itu sangat dibutuhkan kendaraan, karena kalau tidak ada STNK bisa saja kendaraan kita dianggap bodong.

Namun anda harus tetap tenang, karena STNK bisa dibuat baru kembali di Kantor Samsat. Sebab Kantor Samsatlah yang bisa mengeluarkan tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan. Dokumen ini diterbitkan Samsat sesuai daerah registrasi kendaraan.

Jika STNK hilang sebaiknya segera diurus penggatinya, karena bagi pengendara yang tidak dilengkapi STNK saat berkendara akan didenda paling banyak Rp 500 ribu sesuai Pasal 288 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.

Jika anda belum tahu prosedurnya, berikut cara melapor dan menerbitkan ulang STNK yang hilang.

Dikutip dari laman carmudi, membuat STNK hilang sama saja dengan biaya penerbitan STNK. 

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga akan dikenakan biaya Rp 100 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 200 ribu.

Perlu diingatkan, besaran tersebut belum termasuk biaya cek fisik kendaraan maupun biaya administrasi lainnya. Sebab, setiap daerah menerapkan regulasi yang berbeda terhadap biaya administrasi tersebut.

Syarat & Prosedur

Bagi yang ingin mengurus STNK hilang di Kantor Samsat, berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan:

  • Formulir Permohonan.
  • Laporan kehilangan STNK dari Polisi.
  • Cek fisik kendaraan (legalisir).
  • Fotokopi BPKB dan legalisir dari leasing.
  • Surat keterangan dari leasing.
  • Identitas pemilik kendaraan.

Apabila sudah menyiapkan segala macam dokumen yang perlu disiapkan dari rumah, berikut langkah-langkah bikin STNK hilang di Kantor Samsat:

1. Buat Surat Keterangan Kehilangan STNK di Polsek

Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK di Polsek terdekat. Proses ini tidak memakan waktu yang lama, dan laporan bisa selesai dalam hitungan jam. Biasanya proses ini tidak memakan biaya apapun.

Kategori :