Pajak Progresif: Ini Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Pajak Progresif: Ini Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Logo Direktorat Jenderal Pajak.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta pajak progresif untuk kendaraan bekas. 

Penghapusan bea balik nama dan pajak progresif ini diserahkan sepenuhnya oleh Polri kepada masing-masing kepala daerah di daerah masing-masing.

Nah ketika berbicara soal pajak progresif masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu pajak Progresif.

Maka dari itu mengutip tulisan dari Rani Maulida di portal online-pajak.com  dijelaskan bahwa Pajak Progresif merupakan tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak.

BACA JUGA:Ini Daftar 25 Provinsi yang Hapus Biaya Bea Balik Nama dan Pajak Progresif, Apakah Ada Daerahmu?

BACA JUGA:Pajak Bea Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus, Beli Kendaraan Bekas Bisa Langsung Balik Nama

Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Bila penghasilan Anda masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak yang mana dalam 1 tahun lebih dari Rp50 juta, maka berlaku tarif progresif PPh. Tidak hanya dipotong dengan tarif PPh di lapisan PPh terendah, namun juga kena lapisan lainnya. 

Pajak progresif juga merupakan pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Misalnya pada kendaraan bermotor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.

Sebagai gambaran, apabila Anda memiliki dia motor yang keduanya atas nama Anda, maka motor keduanya dipungut tarif pajak progresif motor. Atau, bila di keluarga Anda memiliki 3-4 unit motor, meski nama kepemilikan berbeda, namun masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau alamat, maka motor kedua-keempat akan dikenakan tarif progresif motor dan mobil

Akan tetapi, bila Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil, meski dengan nama dan alamat yang sama, selama kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama, maka perlakuannya sebagai kepemilikan pertama dan tidak dikenakan tarif progresif. Sementara itu, untuk TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, dan lembaga sosial dan keagamaan tidak diberlakukan tarif pajak tersebut.

BACA JUGA:Waduh! Kendaraan Menunggak Pajak STNK Bakal Dilarang Isi BBM di SPBU

BACA JUGA:Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mall Pelayanan Publik 

Dasar Hukum

Aturan yang berlaku untuk pajak progresif kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam undang-undang tersebut dikatakan: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: