Hakim Nyatakan Refpin Bersalah, Tapi Bebas Lewat Judicial Pardon
Hakim Nyatakan Refpin Bersalah, Tapi Bebas Lewat Judicial Pardon-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan terhadap Refpin (20) dalam sidang yang digelar Senin malam (4/5/2026). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana melalui mekanisme judicial pardon atau pemaafan hakim.
Dengan putusan tersebut, Refpin diperintahkan untuk segera dibebaskan. Meski unsur pidana dinyatakan terpenuhi, hakim memilih tidak menjatuhkan hukuman, sebuah pendekatan yang mulai mencerminkan dinamika baru dalam praktik peradilan pidana.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menyebut putusan itu masih berada dalam koridor hukum yang berkembang.
“Secara hukum, terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Namun, hakim memberikan pemaafan sehingga tidak perlu menjalani pidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tuntutan tiga bulan penjara yang sebelumnya diajukan jaksa tetap menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim. Seluruh fakta persidangan, termasuk alat bukti dan keterangan saksi, telah dinilai secara komprehensif sebelum putusan diambil.
Menurut Rusydi, putusan tersebut tidak bertentangan dengan tuntutan jaksa, melainkan masih berada dalam satu garis pertimbangan.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Distribusi Kurban Iduladha 1447 H, Targetkan Hingga 100 Ekor Sapi
BACA JUGA:51 Pelajar Terbaik Bengkulu Berebut Tiket Paskibraka 2026, Seleksi Ketat Resmi Dimulai
“Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek, baik dari sisi pembuktian maupun keseimbangan kepentingan para pihak,” tambahnya.
Meski demikian, kejaksaan belum menentukan sikap resmi. Putusan itu akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut, mengingat penerapan judicial pardon masih tergolong baru dalam praktik peradilan di daerah.
Perkara ini bermula dari dugaan pencubitan terhadap seorang balita berusia 3 tahun. Dalam kasus tersebut, Refpin yang bekerja sebagai asisten rumah tangga didakwa melakukan perbuatan pidana.
Sepanjang proses hukum, Refpin konsisten membantah tuduhan, baik saat penyidikan maupun di persidangan. Ia tetap pada pendiriannya hingga akhir, meskipun sempat disebut adanya peluang penyelesaian melalui pengakuan.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara tanpa denda. Tuntutan itu diajukan berdasarkan keyakinan bahwa unsur pidana telah terpenuhi dari alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Putusan judicial pardon dalam perkara ini menghadirkan dua sisi dalam penegakan hukum. Di satu sisi, ada kepastian hukum melalui pernyataan bersalah. Di sisi lain, terdapat pendekatan keadilan yang diwujudkan lewat pemaafan tanpa pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
