Antisipasi Penyalahgunaan oleh Anggota, Kapolresta Rahmad Hidayat Musnahkan Puluhan Paket Narkoba
Satresnarkoba Polresta Bengkulu menggelar pemusnahan barang bukti narkotika berupa 3,90 gram sabu dan 279,50 gram ganja kering pada Rabu (20/5/2026).-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang telah memasuki proses hukum, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Perampasan dan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: Sp. Sita/39.C/V/2026/Res Narkoba tertanggal 5 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan 19 paket kecil sabu kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Total berat awal barang bukti mencapai 4 gram, namun setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, berat sabu yang dimusnahkan menjadi 3,90 gram.
Selain sabu, polisi juga memusnahkan dua paket sedang dan satu paket besar ganja kering yang terdiri dari biji, daun, batang dan ranting. Barang bukti ganja tersebut memiliki berat awal 281,50 gram dan setelah disisihkan untuk pembuktian, total yang dimusnahkan sebanyak 279,50 gram.
Pemusnahan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu dan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Balai POM Provinsi Bengkulu serta pihak Pegadaian Syariah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu Raih Predikat 'Sangat Baik' dari Kemendagri
BACA JUGA:Berawal dari Cekcok Mulut, Mahasiswa Asal Bengkulu Utara Babak Belur Dikeroyok di Cafe Black Rock
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BBPOM Bengkulu, seluruh barang bukti yang dimusnahkan dinyatakan positif narkotika golongan I jenis sabu dan ganja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Bengkulu, Rahmad Hidayat, mengatakan sebagian barang bukti telah disisihkan dan dikirimkan ke pihak kejaksaan untuk kepentingan proses persidangan.
“Sampel barang bukti sudah kami kirimkan ke Jaksa untuk nanti dibawa ke Pengadilan pada sidang nanti,” ujar Rahmad.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti narkotika.
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti untuk menghindari penyalahgunaan oleh anggota. Kami juga menjamin hasil kejahatan yang sudah kami tangani dan kami lakukan penyitaan kami musnahkan,” tegasnya.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
