HONDA BANNER
BPBD

Sidang Perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu, Tujuh Terdakwa Hadir Termasuk Mantan Wali Kota Ahmad Kanedi

Sidang Perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu, Tujuh Terdakwa Hadir Termasuk Mantan Wali Kota Ahmad Kanedi

Sidang kasus Mega Mall-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (10/11/2025), menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Mega Mall Bengkulu. Sidang tersebut menarik perhatian publik karena menghadirkan tujuh terdakwa, salah satunya mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi atau yang akrab disapa Bang Ken.

Ketujuh terdakwa yang duduk di kursi pesakitan masing-masing adalah:

1. Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu.

2. Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari.

3. Chandra D. Putra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu.

4. Heriadi Benggawan, Direktur PT Tigadi.

5. Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari.

6. Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.

7. Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu membacakan surat dakwaan terhadap seluruh terdakwa secara bergantian.

BACA JUGA:Segera Rampung, Pengerjaan Proyek Jembatan Tebeng Masuki Tahap Akhir

BACA JUGA:Maknai Hari Pahlawan, Pemkot Bengkulu Ajak Warga Terus Menyalakan Api Perjuangan

Kuasa hukum Ahmad Kanedi, Hotma T. Sihombing, usai sidang menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena setelah kami pelajari, dakwaan JPU telah memenuhi unsur formil dan materil. Jadi kami akan langsung fokus ke tahap pembuktian,” ujar Hotma saat ditemui di luar ruang sidang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: