HONDA BANNER
BPBD

Sidang Perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu, Tujuh Terdakwa Hadir Termasuk Mantan Wali Kota Ahmad Kanedi

Sidang Perdana Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu, Tujuh Terdakwa Hadir Termasuk Mantan Wali Kota Ahmad Kanedi

Sidang kasus Mega Mall-IST-

Hotma menegaskan, tim pembela siap menghadapi proses persidangan berikutnya dan berkomitmen menghadirkan fakta-fakta di pengadilan.

“Fokus kami adalah menghadapi pembuktian dan menunjukkan fakta sebenarnya di persidangan nanti,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa JPU telah menyampaikan seluruh isi dakwaan kepada para terdakwa sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

“Hari ini kami telah membacakan dakwaan terhadap tujuh terdakwa. Empat di antaranya didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara tiga terdakwa lainnya didakwa dengan TPPU,” jelas Arief.

Ia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang berbeda untuk masing-masing kelompok terdakwa.

“Sidang berikutnya akan masuk ke tahap pembuktian untuk empat terdakwa, sedangkan tiga terdakwa lainnya kelompok Benggawan CS akan menjalani sidang pembacaan eksepsi. Pengajuan eksepsi adalah hak setiap terdakwa,” kata Arief.

Kasus korupsi Mega Mall Bengkulu ini menjadi salah satu perkara besar yang mendapat perhatian luas di Provinsi Bengkulu, mengingat proyek tersebut merupakan aset publik yang sejak lama menimbulkan polemik terkait status kepemilikan dan pengelolaannya.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: