Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 104 Perkara Pidana Umum
Upload By:
Rio Susanto|
Kamis / 10-07-2025,13:11 WIB
Kejaksaan Negeri Bengkulu memusnahkan barang bukti dari 104 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah yang meliputi senjata tajam, narkoba, rokok, dan minuman keras ilegal, Kamis 10 Juli 2025. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH, di halaman kantor Kejari sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di wilayah Bengkulu. Foto: Rio Susanto Bengkulu Ekspress
Kejaksaan Negeri Bengkulu memusnahkan barang bukti dari 104 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah yang meliputi senjata tajam, narkoba, rokok, dan minuman keras ilegal, Kamis 10 Juli 2025. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH, di halaman kantor Kejari sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di wilayah Bengkulu. Foto: Rio Susanto Bengkulu Ekspress
Kejaksaan Negeri Bengkulu memusnahkan barang bukti dari 104 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah yang meliputi senjata tajam, narkoba, rokok, dan minuman keras ilegal, Kamis 10 Juli 2025. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH, di halaman kantor Kejari sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di wilayah Bengkulu. Foto: Rio Susanto Bengkulu Ekspress
Kejaksaan Negeri Bengkulu memusnahkan barang bukti dari 104 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah yang meliputi senjata tajam, narkoba, rokok, dan minuman keras ilegal, Kamis 10 Juli 2025. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH, di halaman kantor Kejari sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di wilayah Bengkulu. Foto: Rio Susanto Bengkulu Ekspress
Kejaksaan Negeri Bengkulu memusnahkan barang bukti dari 104 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah yang meliputi senjata tajam, narkoba, rokok, dan minuman keras ilegal, Kamis 10 Juli 2025. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH, di halaman kantor Kejari sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di wilayah Bengkulu. Foto: Rio Susanto Bengkulu Ekspress
Kejaksaan Negeri Bengkulu memusnahkan barang bukti dari 104 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah yang meliputi senjata tajam, narkoba, rokok, dan minuman keras ilegal, Kamis 10 Juli 2025. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH, di halaman kantor Kejari sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di wilayah Bengkulu. Foto: Rio Susanto Bengkulu Ekspress
Kejaksaan Negeri Bengkulu memusnahkan barang bukti dari 104 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah yang meliputi senjata tajam, narkoba, rokok, dan minuman keras ilegal, Kamis 10 Juli 2025. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH, di halaman kantor Kejari sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di wilayah Bengkulu. Foto: Rio Susanto Bengkulu Ekspress
- Share: