Kejati Bengkulu kembali menetapkan dan menahan Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 yakni LSS dan RM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kamis 10 Juli 2025. Foto Istimewa: Penkum Kejati Bengkulu
Kejati Bengkulu kembali menetapkan dan menahan Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 yakni LSS dan RM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kamis 10 Juli 2025. Foto Istimewa: Penkum Kejati Bengkulu
Kejati Bengkulu kembali menetapkan dan menahan Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 yakni LSS dan RM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kamis 10 Juli 2025. Foto Istimewa: Penkum Kejati Bengkulu