PNS PU Dipolisikan
TALO, BE- Da (48) warga Desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil, Seluma yang tercatat sebagai PNS Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu terpaksa berurusan dengan polisi. Ini setelah sejumlah warga Tebat Sibun melapor ke Polsek Talo, Da menggelapkan uang arisan Rp 75 juta.
Menurut laporan warga kepada penyidik polisi, dalam aksinya, Da (48) mengajak 150 warga ikut arisan. Setiap anggota menyetorkan uang Rp 10 ribu per minggu. Kemudian, sekali diundi pemenang arisan mendapatkan uang Rp 1,5 juta. Hingga awal tahun 2011 lalu, arisan sudah diundi 80 kali. Akhirnya, lama kelamaan dana arisan yang belum belum diundi menjadi menumpuk sampai Rp 75 juta.
Hingga akhirnya terjadi dugaan penggelapan dana oleh pelaku. Merasa tak terima dengan kejadian tersebut, peserta arisan pun memilih melaporkan kasus tersebut kejadian ke polisi.
“Saya hanya mendapatkan laporan dari warga jika beberapa warga kita melaporkan ke polisi terkait penipuan dana arisan oleh oknum PNS PU Provinsi,” ungkap Kepala Desa (Kades) Tebat Sibun, Zaryadi ketika dikonfrimasi, kemarin (29/1).
Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek Talo Iptu Andrianto membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Sejumlah warga yang ikut arisan telah kita mintai keterangan.
Kita akan memeriksa terlapor yang diduga menggelapkan uang arisan tersebut untuk dapat memastikan kasus ini,” terang Kapolsek Talo.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: