Murman Cs Ditetapkan Tersangka
BENGKULU, BE - Status pengusutan proyek multiyears Kabupaten Seluma senilai Rp 381,5 miliar naik menjadi penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Direktur Utama PT Puguk Sakti Permai (PSP) Joresmin, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Seluma Erwin Paman dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Samidi.
Kemarin (29/1), penyidik Kejati memanggil ketiga nama tersebut kecuali Erwin Paman yang kini mendekam Rumah Tahanan Kelas I A Salemba Jakarta Pusat dalam kasus gratifikasi Perda Multiyears Seluma. Namun ketiganya tak ada yang hadir.
\"Rencananya hari ini (kemarin) kita akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Namun mereka belum memenuhi panggilan,\" terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Ahmad Dermawansyah SH.
Informasi yang beredar di lingkungan Kejati, rencananya usai pemeriksaan para tersangka akan dilakukan penahanan. Ini terlihat dengan penjagaan yang lebih ketat dari biasanya. Sebanyak 1 peleton kepolisian dari Sabara Polres Bengkulu dikerahkan. Pasukan ini Kabag Ops AKP Mada Ramadita SIK dan Kasat Sabhara AKP M Toha SIK Mereka terlihat dilengkapi berbagai peralatan anti huru hara.
Aspidsus sendiri ketika dikonfirmasi seputar persiapan rencana penahanan para tersangka masih akan melihat situasi.\"Belum pasti. Kita lihat dulu setelah dilakukan pemeriksaan,\" ucapnya lagi.
Menurutnya, Kejati akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada ketiga tersangka tersebut. Rencananya 6 Februari mendatang.\"Kita panggil ulang. Kita harapkan mereka kooperatif,\" imbuhnya.
Sekalipun Murman dan Joresmin tidak hadir, penasihat hukum keduanya mendatangi Kejati. Mereka menjelaskan perihal ketidak-hadiran kliennya tersebut.
\"Kita di sini sehubungan dengan pemanggilan Kejati terhadap Joresmin setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun beliau tidak bisa hadir,\" terang pengacara Joresmin, Made Sukiade SH .
Menurut Made, ketidakhadiran Joresmin lantaran istrinya sedang masuk rumah sakit dan mempersiapkan kelahiran anak pertama. Namun untuk panggilan berikutnya ia meyakinkan kliennya akan hadir.\"Sebagai penasehat hukum akan berusaha semaksimal mungkin,\" tuturnya.
Sementara itu pengacara Murman Effendi, Aizan SH MH menyampaikan kehadirannya ke Kejati unyuk menyampaikan jika kliennya sedang sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta. \"Beliau belum bisa memenuhi panggilan Kejati karena saat ini beliau sedang sakit di Jakarta. Beliau menderita sakit syaraf tulang belakang\" ungkap Aizan.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: