HONDA BANNER
BPBDBANNER

Sengketa SDN 62 Kota Bengkulu Bergolak Lagi

Sengketa SDN 62 Kota Bengkulu Bergolak Lagi

Ia berharap pemerintah mengambil jalan cepat, sehingga hal ini tidak berlaut-larut.

Kepala SDN 62 kota Bengkulu, Tutik Sunarsi, S.Pd mengatakan, proses penyegelan gerbang sekolah tidak menganggu proses belajar mengajar. Sedikitnya 500 siswa/siswi tetap diberikan hak untuk mengenyam pendidikan.

Pihaknya meminta pada ahli waris agar memberikan jalan masuk agar anak-anak tetap bisa sekolah seperti biasa.

Proses penyegelan berlangsung a disaksikan Dinas Dikbud kota Bengkulu yang saat itu dihadiri Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Drs. Zainal Azmi, M.TPd, Kasi kesiswaan Fauzan dan kasi sarana dan prasarana, Indah.

Ketiga pejabat Dinas Dikbud itupun tak bisa berbuat apapun, mereka hanya diam dan menyaksikan proses penyegelan berlangsung.

Pada kesempatan itu, Zainal Azmi mengatakan pihaknya tidak banyak berbuat banyak, karena Dinas Dikbud belum menerima salinan amar putusan tersebut. Sehingga pada tahun 2018 ini, Dinas Dikbud belum mengusulkan anggaran untuk ganti rugi sesuai yang dituntutnya.

Dengan kejadian ini, maka Dinas Dikbud masih menunggu keputusan dari caretaker apakah akan diganti rugi atau sebaliknya.

Terkait dengan kegiatan belajar mengajar, para siswa untuk saat ini masih tetap belajar dengan baik, Dinas Dikbud belum mengambil keputusan untuk memindahkan para siswa/siswi di sekolah itu.

Sementara itu, usai penyegelan berlangsung datang Kepala Bidang Hukum Sekretariat Pemda Kota Bengkulu, Abdul Rois. Kehadiranya bersama beberapa personil satuan polisi pamong praja sempat membuat situasi sedikit memanas.

Dimana Abdul Rois meminta kepada penasihat hukum agar memberikan dispensasi kepada sekolah dengan cara membuka gerbang sekolah yang disegel.

Sontak saat itu Yuliswan menolak. \"Tidak bisa, jika bapak melakukan pembongkaran saya laporkan, dan kita siap melakukan eksekusi untuk meratakan, \" ungkapnya dengan nada tinggi.

Kabag Hukum Pemda kota, Abdul Rois mengatakan jika pemerintah kota Bengkulu tidak diwajibkan membayar sesuai dengan tuntutan ahli waris, dalam amar putusan yang telah diterimanya, perintah kota diminta menyelesaikan dan untuk bisa bermusyawarah demi kepentingan anak-anak sekolah.

Disingung kenapa tidak dianggarkan, Abdul Rois menegaskan penganggaran ganti rugi lahan memerlukan proses yang tidak mudah, apalagi saat itu masih dalam proses pengadilan. Setelah kejadian ini, pihaknya akan mengundang ahli waris untuk duduk bersama.

\"Besok (hari Ini) kita akan undang mereka untuk duduk bersama, kita mohon mereka untuk membuka gerbang sekolah ini, \" tandasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: