400 Gram Sabu Diselundupkan Via Organ Tubuh

400 Gram Sabu Diselundupkan Via Organ Tubuh

Kiriman Jaringan Internasional

BENGKULU, Bengkulu Ekspress -Penyelundupan dan peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu sudah pada tahap luar biasa. Modus penyelendupan dari jaringan internasional ini semakin bervariatif.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu baru saja berhasil menggagalkan dan mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus atau seberat 4 ons (400 gram) yang disimpan dua tersangka berinisial TR (28) dan RS (41) di dalam organ tubuh melalui anus.

Dua pengedar ini merupakan jaringan Internasional. Kedua tersangka ini sudah menjadi terget BNNP Bengkulu, dengan melakukan pengintaian atau penyelidikan selama tiga bulan terhadap kedua pelaku.

Setelah mengetahui kedua pelaku akan membawa barang haram ini, kepada pemesan yang berhasil diamankan di salah satu hotel di Kota Bengkulu berinisial MF (35).

Dari keterangan MF, diketahui jika barang tersebut merupakan milik atau pesanan dari bandar narapidana yang saat ini sudah mendekam di Lapas Kelas II A Bentiring Provinsi Bengkulu berinisial KR.

Setelah berhasil diamankan, TR dan RS langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan ronsen. Sehingga terlihat benda asing yang tersimpan dan terletak di dalam organ tubuh kedua tersangka. Setelah berhasil dikeluarkan, terdapatlah masing-masing tersangka menelan 4 paket seberat 200 ons.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Drs Nugroho Aji Wijayanto SH MHum mengatakan, penyelundupan narkotika jenis sabu ini merupakan jaringan internasional, sabu yang dibawa dari China melalui penerbangan menuju Malaysia dan ke Provinsi Aceh.

Kedua orang berinisla TR dan RS yang membawanya menuju bandar udara di Provinsi Batam dan terbang menuju ke Provinsi Bengkulu menggunakan pesawat Wings Air. \"Penyelidikan sudah dilakukan sejak bulan yang lalu dan pada hari Sabtu 26 Agustus 2017 sekitar 20.30 WIB,\" katanya.

Dia mengatakan, tim mengetahui jika kedua tersangka tersebut akan tiba di Bengkulu. \"Setelah tiba dilakukanlah penangkapan dan memperoleh barang bukti tersebut,\" paparnya.

Ia menjelaskan, penyelundupan narkotika melalui ditelan atau dimasukan melalui anus ke dalam tubuh baru pertama kali terjadi di Bengkulu.

Modus ini meniru gaya yang dilakukan oleh sindikat asal negara Nigeria dan Iran.

Tetapi berkat kerja keras anggota BNNP Bengkulu, bersama Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, pihak Bandara Fatmawati Soekarno, pihak Imigrasi dan pihak Kemenkumham Provinsi Bengkulu, kedua pelaku berhasil dibekuk. \"Ini semua berkat kerja keras kita semua, yang mana penyelundupan narkotika jenis sabu seperti ini bisa berhasil diungkap dan digagalkan,\" ucapnya.

Ia menyebutkan, kedua tersangka termasuk nekad dalam menjalankan aksi tersebut karena jika salah satu bungkus narkoba yang dibungkus menggunakan alat kontrasepsi tersebut pecah bisa membuat para tersangka meninggal dunia atau mati karena over dosis. \"Resikonya sangat besar sekali,\" tuturnya.

Ditambahkannya, untuk saat ini pemesan atau pemilik barang haram tersebut yang merupakan narapidana berinisial KR akan dilakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan pihaknya berkeyakinan jaringan narapidana KR maupun Pak Cik masih berkeliaran di Provinsi Bengkulu ini. \"Jelas ini barang KR berdasarkan keteraangan MF yang memberi perintah kepada TR dan RS yang membawa narkoba tersebut dari Aceh ke Bengkulu dan sejauh ini kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kemenkumham untuk menindaklanjuti keterlibatan KR pastinya,\" jelasnya.

Sementara itu, ia menjelaskan, selain 400 gram sabu ini, sebenarnya narapidana KR sudah memesan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1,2 Kilogram. Namun baru satu kali melakukan penyelundupan sudah berhasil digagalkan.

\"Ini merupakan musibah yang besar jika sabu seberat 1,2 Kg bisa masuk dan beredar di Provinsi Bengkulu, hampir puluhan ribu masyarakat Bengkulu yang bisa menjadi korban keganasan obat mematikan tersebut,\" ujarnya.

Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni SIK mengatakan, ini merupakan keberhasilan pihak BNNP Bengkulu karena bisa menggalkan penyelundupan narkotika melalui modus ditelan atau dimasukkan kedalam organ tubuh yang baru terjadi kali ini.

\"Kita sangat apresiasi apa yang dilakukan BNNP Bengkulu dan kita selaku Polda Bengkulu siap membantu kerja BNNP Bengkulu dalam memberantas habis peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu,\" ucapnya.

\"KronologisDikesempatan itu, perwakilan dari Kantor Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Asman Tanjung menjelaskan, pihaknya sejauh ini akan terus berkoordinasi dengan pihak BNNP Bengkulu mengenai keterlibatan para naripidana apalagi narapidana tersebut merupakan bandar besar yang masih bisa menjalankan bisnis tersebut.

\"Kita secepat mungkin akan melakukan pengkajian ulang mengenai kedua narapidana tersebut baik KR maupun Pak Cik nantinya dan tidak menutup keduanya akan dipindahkan ke penjara Nusakambangan dan semua hak dan fasilitas keduanya akan kita cabut,\" tutupnya.

Untuk diketahui, ketiga tersangka yakni TR, RS dan MF akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimum hukuman mati. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: