Mantan Kadis PU Siap Kembalikan Kerugian Negara

Mantan Kadis PU Siap Kembalikan Kerugian Negara

 BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengembangan infrastruktur pemukiman kumuh dalam Kota Bengkulu, Andi Roslinsyah, bersedia dan bakal mengembalikan uang kerugian negara yang didugakan diterima dirinya. Meski saat penahanan yang dilakukan Kejati Bengkulu, beberapa waktu lalu, dia dengan tegas membantah menerima aliran uang proyek itu.

Niat Andi Rosliansyah mengembalikan uang itu, disampaikan Humizar Tambunan SH kuasa hukum Andi Roslinyah kepada Bengkulu Ekspress saat mendampingi Andi Rosliansyah melakukan pelimpahan tahap II di Kejari Bengkulu, kemarin (29/8).

Humizar mengatakan kliennya itu sudah berkoordinasi dengan dirinya terkait pengembalian uang yang termasuk dalam kerugian negara tersebut.

\"Pak Andi sudah berkoodinasi dengan saya terkait kemungkinan pengembalian dugaan kerugian negara, tetapi kapan waktunya kita belum tahu pasti, begitu juga belum bisa dipastikan akan mengembalikan berapa,\" jelas Humizar

Masih dikatakan Humizar, sebenarnya dalam kasus dugaan korupsi pemukiman kumuh sudah ada dua orang mengembalikan uang kerugian negara. Mereka Rosmen Direktur CV Vikri Abadi Group dan Arbani. Mereka berdua masing-masing mengembalikan Rp 100 juta.

\"Rosmen dan Arbani sudah mengembalikan masing-masing Rp 100 juta. Kita tunggu koordinasi selanjutnya dari klien kami, yang terpenting klien kami sudah ada niatan mengembalikan uang tersebut,\" imbuh Humizar.

Tidak hanya Andi tersangka dugaan korupsi pemukiman kumuh yang dilimpahkan ke penuntut umum. Ada juga tiga tersangka lainnya, mereka adalah Akhmad Ansyori, Arbani Noerwawi ST dan Indra Safri ST.

Dalam perkara tersebut, pasal yang disangkakan untuk Andi Roslinsyah yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55. Atau pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara untuk Rosmen, Arbani dan Indra Syafri disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1. Atau pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

\"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pemukiman kumuh. Setelah dilimpahkan jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya kita limpahkan ke pengadilan. JPU yang ditunjuk ada 8 orang, 7 orang dari Kejari dan 1 orang dari Kejati,\" tegas Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Irvon Desvi Putra SH MH.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: