Pelaku Kejahatan Seksual Didominasi Orang Terdekat

Pelaku Kejahatan Seksual Didominasi Orang Terdekat

\"WaspadaRATUSAN ANAK DAN PEREMPUAN JADI KORBAN

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A, PPKB) Provinsi Bengkulu, Hj Foritha Ramadhani Wati SE MSi mengatakan kasus kekerasan anak dan perempuan di Bengkulu sudah masuk level bahaya. Berdasarkan data dimilikinya, tahun 2016 mencapai 337 kasus dan tahun 2017 sampai Agustus mencapai 266 kasus. \"Kita juga melihat pelakunya, banyak dari orang terdekat. Bisa siapa saja,\" ungkap Foritha, ujarnya kepada BE, kemarin (21/8).

Foritha mengatakan berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah. Mulai dari MoU dengan bupati/walikota untuk buat kabupaten layak anak, kerjasama dengan UNIB melakukan pendapingan oleh mahasiswa KKN di desa, mengeluarkan surat edaran (SE) gubernur untuk gerakan perlindungan dan kerjasama dengan media melakukan pencegahaan. \"Pemerintah akan terus hadir melakukan pendapingan dan pencegaan,\" tuturnya.

Seperti kasus yang terjadi di Bengkulu Selatan, anak diperkosa oleh tetangga dekat hingga ibu korban memutuskan bunuh diri juga akan tetap diberikan pendampingan.

Fornita mengatakan, korban akan dirujuk ke Kota Bengkulu untuk menyembuhkan trauma. Namun demikian langkah itu harus mendapatkan persetujuan dari keluarga korban. \"Kita besok (hari ini,red) datang ke rumah korban. Nanti kita rujuk ke kota. Soal pelakuknya, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukuman. Hukumannya juga harus stimpal,\" tandas Fornita.

Direktur Cahaya Perempuan WCC Bengkulu, Ir Tety Sumeri mengatakan, pelaku kejahatan seksual didominasi orang terdekat. Banyaknya kasus, pelakunya tak lain mulai dari tetangga korban, teman dekat, orang tua tiri bahkan orang tua kandung pun ikut menjadi pelakukan.

\"Kalau kita lihat, pelaku dari luar itu cukup sedikit. Bahkan kurang dari 10 persen, dibanding orang terdekat,\" terang Tety kepada BE, kemarin (21/8).

Dikatakanya, pelaku dari orang dekat memang lebih mudah untuk menjalankan aksi kejahatan seksual. Sebab, kejahatan itu dilakukan bisa secara terencana. Baik mulai dari sisi aktifitas korban, kebiasaan korban, maupun kesehariaan korban. \"Orang dekat itu, biasanya lebih terencana untuk melakukan aksinya,\" tambahnya.

Tak hanya itu, pelaku dari orang dekat korban juga mudah memberikan iming-iming kepada pelaku. Hingga korban pun terbujuk rayu, dengan paksaan yang dilakukan oleh pelaku. Tak heran, palaku sendiri bisa melakukan perbuatan bejat itu berkali-kali.

\"Impati dari semua pihak. Mulai dari tetangga, keluarga jauh maupun dekat, tokoh masyarakat, tokoh agama, menjadi hal strategis perbuatan itu bisa dapat dicegah,\" papar Tety.

Begitupun untuk pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal. Terlebih Undang-Undang Nomor 35 Tahun tahun 2014 tetang perlindungan anak sudah mulai diterapkan. Acaman yang harus diterima pelaku, maksimal kurangan sampai 20 tahun.

Tak hanya itu, hukuman kebiri ataupun hukuman mati menjadi ancaman pertama yang wajib diterapkan kepada pelaku kejahatan seksual. \"Hukuman pelaku bisa sampai hukuman mati. Belajar dari kasus Yuyun, jadi pelaku kejahatan seksual siapapun akan menerima hukuman itu,\" ungkapnya.

Hukuman yang akan diterapkan itu, wajib dilakukan penampingan oleh masyarakat. Sehingga dalam proses peradilan, tidak ada kata pembelaan yang dilakukan oleh pelaku. Pihak penegak hukum juga tidak boleh ragu untuk mengusut tuntas dan menjerat hukuman maksimal kepada semua pelaku kejahatan seksual. \"Pendampingan hukum juga harus kita lakukan secara bersama-sama,\" paparnya.

Termasuk pendapingan kepada korban juga menjadi hal wajib untuk dilakukan. WCC sudah mulai melakukan pendapingan di 3 kabupaten, dengan masing-masing 5 desa. Yaitu, Kabupaten Rejang Lebong di Desa Sumber Urip, Talang Lahat, Air Meles Bawah, Banyu Mas dan Desa Sido Rejo.

Kemudian di Kabupaten Seluma ada Desa Purbo Sari, Lubuk Lagan, Talang Tinggi, Sido Waras dan Desa Padang Kuas. Serta di Kota Bengkulu, ada Kelurahaan Pondok Besi, Bekas, Sawah Lebar Lama, Padang Serai dan Kelurahaan Kandang Emas. \"Layanan berbasis komunikasi ini kita mulai terapkan. Jadi perempuan bisa konsultasi maupun anak-anak yang mendapaktan masalah bisa kita dampingi. Disitu langkah kita juga sebagai upaya pencegahaan,\" tambah Tety.(151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: