Kebijakan SMA/SMK Dikembalikan ke Daerah

Kebijakan SMA/SMK  Dikembalikan ke Daerah

\"Dengan

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan kewenagan SMA sederajat kepada pemerintah kabupaten dan kota, Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara (BU) mulai melakukan persiapan. Hal ini termasuk perubahan struktur organisasi, personel dan anggarannya.

‘’Kita tunggu bagaimana tindak lanjut dari pusat. Kalau kita di daerah hanya menyesuaikan saja. Karena sebelumnya SMA/SMK sederajat juga dikelola daerah,’’ ujar Kadispendik BU Margono SPd kepada BE ditemui di ruang kerjanya, kemarin (18/7).

Ia menambahkan peralihan kewenangan ini menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Artinya tidak terbebani dengan pengembalian tersebut. disamping itu, walaupun kewenagannya beralih ke provinsi seperti saat ini, daerah tetap membantu.

‘’Saat inikan, walau kewenangannya berada di provinsi, kita juga ikut bantu. Karena pendidikan ini menjadi tanggungjawab bersama, baik itu pemerintah pusat, provinsi dan daerah,’’ ungkapnya.

Sejak peralihan kewenangan SMA sederajat ke provinsi pihak sekolah, para guru dan siswa menjadi kerepotan. Hal ini menyangkut koordinasi yang terlalu jauh ke provinsi. Sehingga atas dasar keluhan itu, Margono tak menapik juga mendengar penyampaian dari pihak sekolah dan wali murid. Namun, tetap saja menunggu kejelasan dari pusat.

‘’Secepatnya kalau memang peralihan ini jadi, kita akan siapkan apa saja yang dibutuhkan untuk pengembaliannya. Baik itu perubahan struktur organisasi dan persoalan anggarannya,’’ terangnya.Disinggung sampai sejauh mana langkah yang telah dipersiapan, ia menyebutkan belum mengambil tindakan apapun. Ini terkait belum adanya dasar regulasi yang diterima Dispendik BU untuk melakukan perubahan tersebut.

‘’Bagi kita selaku Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten, persoalan ini tidak ada masalah. Apakah kewenangan itu berada di tingkat kabupaten ataupun provinsi,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: