H-7 Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR

H-7 Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR

SELUMA,Begkulu Ekspress - Pada H-7 atau seminggu menjelang lebaran, perusahaan yang sudah memiliki manajemen wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya. Besaran THR tersebut sebulan gaji pokok masing-masing karyawan.

\"Pengusaha mesti membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran sesuai Peraturan Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,\" kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Plt Kadisnakertrans) Kabupaten Seluma Sapto Widodo kepada BE kemarin (9/6).

Disampaikan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR disanksi denda lima persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu pengusaha membayarkan THR. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR.

Disnakertrans sendiri telah membentuk posko pengaduan pembayaran THR. Posko tersebut dimaksudkan jika ada perusahaan yang masih membandel tidak memberikan hak karyawannya, maka diberikan teguran oleh pemerintah melalui Disnakertrans.

“Jadi mereka yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan silahkan melaporkannya ke pos yang dibentuk ini. Hanya saja, khusus karyawan perusahaan saja yang bisa,” imbuhnya Saat ini Disnakertrans telah mendata perusahaan yang sudah mempunyai manajemen tetap, diantaranya, Perbankan, Perkebunan, Pertambangan hingga SPBU.  Termasuk seluruh perusahaan sawit di Kabupaten Seluma. Hanya saja, harapnya perusahaan juga bisa memberikan bingkisan kepada tenaga buruh harian mereka. Mengingat saat ini buruh harian tidak tetap ini sangatlah banyak di Kabupaten Seluma.

“Saya sarankan kenapa harus karyawan saja yang mendapatkan THR. Buruh jug ahrus mendapatkan bingkisan sekalipun tidak THR,” harapnya. Sapto menerangkan, akan memantau langsung ke lapangan sejauh mana kesiapan perusahaan tersebut dalam membayarkan THR karyawannya mulai besok (11/6).(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: