SAM dan SA Masuk Seluma

SAM dan SA Masuk Seluma

Mendagri Ukur Tapal Batas BS - Seluma

BENGKULU, BE - Sengketa tapal batas (tabat) antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menemukan titik terang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003 tentang Pemekaran Seluma, Kaur dan Mukomuko, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dan Semidang Alas (SA) yang diklaim masuk BS selama ini, tetap masuk dalam kawasan Kabupaten Seluma.

Hal ini diketahui setelah pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Wakil Ketua (Waka) III DPRD Provinsi Bengkulu Elfi Hamidi, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jonaidi SP, dua camat dari Kecamatan SAM serta SA dan beberapa perwakilan kades menggelar pertemuan terbatas, kemarin (23/3).

\"Jadi, memang bisa diluruskan. Dua kecamatan, yakni SAM dan SA yang diisukan masuk ke Bengkulu Selatan itu tidak benar, melainkan tetap masuk ke Kabupaten Seluma. Ini hasil dari pertemuan kita bersama pihak Kemendagri tadi (kemarin,red),\" kata Asisten I Setdaprov Bengkulu, Dr H Iskandar ZO SH MSi kepada BE, kemarin (23/3).

Dikatakan Iskandar, dalam UU Nomor 3 tahun 2003 tentang Pemekaran Seluma, Kaur dan Mukomuko, memang tidak dijelaskan terkait batas wilayah, hanya menentukan cakupan wilayah. Namun demikian, dua kecamatan itu tetap masuk dalam Kabupaten Seluma, namun satu desa, yakni Desa Serian Bandung masih akan dilakukan pengukuran kembali oleh pihak Kemendagri, apakah akan tetap masuk di kawasan Kabupaten Seluma atau justru akan berpindah ke Kabaten BS.

\"Tinggal lagi masalahnya ada di Desa Serian Bandung. Karena desa ini dulunya adalah desa pemekaran dari Desa Selali,\" ujarnya.

Iskandar menegaskan, yang akan menentukan tapal batas itu bukan dari pemda kabupaten maupun pemda provinsi, melainkan dari pihak Kemendagri. Oleh sebab itu, Kemendagri telah memastikan pengukuran tapal batas itu akan dilakukan. Dipastikan Kemendagri sudah memberikan keputusan terkait tapal batas dua kabupaten ini.

\"Nanti Kemendagri akan turun langsung ke lapangan mengukur tapal batas ini. Tahun ini sudah ada kepastian dan akan keluar keputusan kemendagri terkiat tapal batas tersebut,\" Tambah Iskandar.

Sementara itu, kemarin (23/3), 23 kepada desa (kades) dari Kecamatan SAM dan SA juga mendatangi gedung DPRD dan Kantor Gubernur Bengkulu.

Mereka menuntut dua kecamatan itu tetap berada di Kabupaten Seluma, bukan masuk di Bengkulu Selatan.

\"Kami tidak ingin bergabung dengan Bengkulu Selatan, karena selama ini kami ada di Kabupaten Seluma,\" ujar Kepala Desa Pematang Riding, Drs Takrim.

Dikatakannya, jika berpindah ke Kabupaten Bengkulu Selatan, maka akan berdampak negatif kepada masyarakat.

Termasuk dari isi budaya maupun dari administrasi pemerintah,seperti identitas, keberadaan sertifikat lahan dan rumah, maupun perkebunan dan administrasi lainnya. Sehingga akan mengganggu aktifitas masyarakat untuk melakukan pembaharuan administasi pemerintahan tersebut.

\"Budaya kami berbeda dengan yang ada di Bengkulu Selatan, belum lagi aktiftas lainnya,\" tutupnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: