Penjual Kosmetik Ditahan

Penjual Kosmetik Ditahan

KEPAHIANG, BE- Tak mau mengambil resiko Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kepahiang menahan tersangka penjual komestik ilegal Candra Dewi (46). Warga Jalan Tunggal RT 08 RW 03 Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang tersebut akan menjadi tahan jaksa selama 20 hari kedepan selama JPU menyelesaikan berkas dakwaan untuk kemudian dapat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang guna menjalani proses persidangan. Kamis (26/1) Kajari Kepahiang H Wargo SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Tafonoa SH MH mengatakan penahanan dilakukan setelah berkas pekara dinyatakan lengkap (P21).

Setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Balai POM Bengkulu dan penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu. \"Tahap II sudah dilakukan tadi, setelah ditelitik berkas sudah lengkap, terhadap terdakwa kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna mempermuda proses selanjutnya,\" uang Roni (Sapaan, red) diruang kerjanya kemarin.

Dikakatan Roni selama masa penyelidikan dan penyidikan terdakwa tidak dilakukan penahanan ditahap penuntutan pihaknya mengambil langkah penahan karena khawatir tersangka bisa melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti bahkan mengulangi tindak pidana lagi.

Atas alasan itu JPU melakukan penahana terhadap terdakwa selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 26 Januari 2017 sampai 14 Febuari 2017.

\"Dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda selama 5,5 tahun. Kita akan selesaikan dulu berkas dakwaan agar dapat dilimpahkan ke PN,\" terang Roni.

Sebelumnya Candra Dewi dibekuk tim Gabungan Balai POM Bengkulu dan Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu ditempat usahanya Salon Virgo Jalan Santoso No 21 Pasar Kepahiang 25 Juli 2016 lalu. Dari tangan terdakwa tim berhasil menyita beberapa barang kosmetik ilegal yang diduga berbahaya.

Atas tuduhan terdakwa dan barang bukti diamankan petugas. Setelah dilakukan proses penyelidikan, penyidik berhasil mendeteksi 67 item alat kosmetik seperti tumbulawak Cream, Natural 99, HN Body Care, dan lain tidak memilik izin edar.

Lalu produk-produk tersebut disita dan dijadikan barang bukti dugaan tindak pidana. \"Terungkapnya tanggal 25 Juli 2016, tetapi dia (terdakwa-red) sudah melakukan transaksi cukup lama,\"ungkap Kasi Pidum.Untuk menangani pekara ini terangnya, Kejari kepahiang sudah menujuk 4 orang JPU. JPU tersebut diambil dua orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan dua lain dari Kejari Kepahiang. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: