Perda APBD 2017 Rejang Lebong Disahkan

Perda APBD 2017 Rejang Lebong Disahkan

BENGKLU, bengkuluekspress.com - Raperda APBD 2017 Kabupaten Rejang Lebong telah disetujui menjadi Peraturan Daerah. APBD Rejang Lebong untuk tahun 2017 disahkan dalam rapat paripurna tahap 4 masa sidang 3 , Selasa (29/11/2016). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyetujuinya. Rapat tersebut dipimpin wakil ketua I DPRD RL, Yurizal Mahyudin. Hanya 6 anggota dewan yang tidak menghadiri paripurna tersebut, antaranya Ketua DPRD RL, Abu Bakar, anggota DPRD RL, Zane Ari Bakti, Edi Iskandar, Syarkawi, Dedi Irawan dan Suhardin. Juru bicara Banggar Zulkarnain Thaib, menyampaikan untuk jumlah belanja tidak langsung senilai Rp 581.4 Miliar, belanja langsung senilai Rp 487,9 Miliar dan PAD Rp 87 miliar. Sementara untuk pembiayaan adalah Penerimaan Pembiayaan Rp 60.7 Miliar, Pengeluaran Pembiayaan Rp 6.7 Miliar dan Pembiayaan Netto Rp 54.9 miliar.

\"Untuk target PAD mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni senilai Rp 87 Milyar, sementara tahun sebelumnya senilai Rp 75 Milyar,\" jelasnya Kemudian, untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.014 Triliun, Belanja Daerah Rp 1.068 Triliun, Defisit Anggaran Rp 54.9 Miliar, Pendapatan Netto Rp 54.9 Miliar, dan SiLPA tahun anggaran berkenaan Rp 0. Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi dalam sambutannya menyampaikan, defisit anggaran pada pengesahan APBD merupakan hal yang wajar, selama masih bisa ditanggulangi. Mudah-mudahan dapat tertampung dan terakomodir dengan baik.

\"Untuk beberapa kegiatan dari SKPD yang tidak disetujui jangan sampai mengurangi semangat kerja, tidak setujui karena kita melihat kondisi keuangan daerah yang masih belum memungkinkan. Mudah - mudahan kedepannya dapat dianggarkan lagi,\" pungkas Bupati.(Ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: