BPKP Tak Pernah Minta Uang Jasa
BENGKULU, BE-Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memberi anggaran uang jasa untuk Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disikapi BPKP Perwakilan Bengkulu. Kemarin (16/1), Kepala BPKP Perwakilan Bengkulu, Sudiro menegaskan pihaknya tak pernah meminta uang jasa. Karena auditor BPKP dilarang menerima dana seperti tersebut.
\"Kita merupakan lembaga auditor yang independen, tidak boleh menerima uang jasa seperti yang disebutkan di Kepahiang itu. Kita tidak minta, hal yang muncul di situ merupakan inisiatif Pemkab Kepahiang sendiri, bukan permintaan kita,” kata Sudiro.
Dilanjutkannya, jika Pemkab Kepahiang ingin membuat anggaran dana uang jasa tersebut, maka pihaknya meminta penyebutan mata anggaran itu sebagai uang jasa. Karena kalimat tersebut bisa berkonotasi negatif. Sebaiknya menggunakan penyebutan uang perjalanan dinas, layaknya perjalanan dinas lainnya.
\"Kalau mereka (Inspektorat Kepahiang, red) mau membuat program pelatihan yang meminta bantuan pelatih kepada kita (BPKP, red), itu bisa ada anggaran perjalanan dinasnya. Tapi, tetap saja bukan uang jasa,\" ungkap Sudiro.
Di sisi lain, Sudiro menegaskan, jika ada pihak mana pun yang menemukan oknum pegawai atau auditor BPKP yang menerima uang jasa yang termasuk gratifikasi, dirinya meminta peran sertanya melapor kepada pihaknya. Sehingga jika memang ada kasus tersebut, pihak bersangkutan dapat ditindak tegas. (cw2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: