Pedagang Keluhkan Kenaikan Pajak
ARGA MAKMUR, BE - Para pedagang yang berada di pasar Purwodadi banyak yang mengeluhkan kenaikan pajak yang ditetapkan pemerintah daerah.Kenaikan itu menurut pedagang kurang pas jika dilihat dengan keadaan dan keramaian pasar tidak setiap hari, hanya tiga kali dalam seminggu.
Tarif pajak mulai dari Rp 20.000 sampai dengan Rp 60.000 itu dianggap terlalu memberatkan.\"Kenaikan tarif ini tidak sesuai, karena untuk tarif tersebut disamaratakan. Apalagi saya hanya berjualan selama 3 kali dalam seminggu, tetapi pembayaran tarif disamakan oleh para pedagang yang berjualan setiap hari,\" kata pedagang tempe di pasar Purwodadi, Erni (38) .
Menurutnya kenaikan tarif pajak tersebut seharusnya diperhitungkan sesuai dengan berapa hari para pedagang tersebut berjualan. Ditambah lagi pedagang juga harus membayar tarif yang lainnya diluar kebersihan yaitu seperti tarif kebersihan.
\"Jika dipukul rata jelas tidak adil karena omset jualannya juga berbeda,\" terangnya.
Sementara itu, Kadis Perindag, Drs H Yarmidal, mengatakan kenaikan tarif tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang jasa umum dan pelayanan pasar yang sudah ditetapkan. Dasar itulah yang dijadikan patokan pemerintah daerah menjalankan kebijakan itu.\"Perda itu sudah disahkan oleh dewan tahun lalu, dan kenaikan tarif pajak ini sudah kami sampaikan langsung kepada UPTD agar nantinya dapat di sosialisasikan kepada para pedagang,\" pungkas Yarmidal. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: