DPO Bandar Sabu Ditangkap
BENGKULU, BE - Polres Bengkulu kembali menangkap seorang bandar sabu yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AM (28), warga Perumahan Graha Asri Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Selain tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 12 paket sabu yang masih berbentuk kristal dengan berat 54,27 gram senilai Rp 100 juta lebih serta uang tunai senilai Rp 7 juta.
Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurita SIk mengatakan, penangkapan karyawan dari PT Apex Cabang Bengkulu itu dilakukan, pada hari Selasa (03/5) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.
\"Kita kembali menangkap salah satu bandar narkoba dan penangkapan kali ini cukup besar,\" jelas Kapolres, kemarin.
Kapolres menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka sabu yang diamankan didapati dari seseorang pemasok berinisial TU yang saat ini masih dilakukan pengejaran.
\"Nanti jika pamasoknya sudah tertangkap, nanti akan kita sampaikan kepada semuanya,\" ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, jika Kota Bengkulu masih marak dari pererdaran narkoba. Pada operasi Bersinar berhasil mengamankan 21 tersangka dengan BB sabu dan ganja.
\"Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,\" ungkapnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: