Dinkes Provinsi Bengkulu Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Tetap Jalan di Tengah Kebijakan Efisiensi

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, M Redhwan Arif-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa seluruh program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat tetap berjalan meski pemerintah daerah harus menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi belanja yang diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Moh. Redhwan Arif, menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti arahan untuk melakukan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kebutuhan publik.
"Semua perangkat daerah wajib efisien, tetapi program prioritas yang dicanangkan Gubernur Bengkulu untuk membantu rakyat seperti pemeriksaan gratis, ambulans gratis, bantuan obat dan jaminan kesehatan tidak boleh tersentuh pemangkasan," tegas Redhwan Selasa (20/5/2025).
Moh. Redhwan Arif menyebutkan beberapa program layanan gratis tetap prioritas, seperti pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas dan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi, layanan ambulans gratis untuk rujukan antarfasilitas kesehatan, bantuan obat dan jaminan kesehatan (BPJS) gratis bagi warga kurang mampu dan Percepatan layanan medis dengan sistem rujukan terintegrasi agar pasien kritis segera tertangani.
BACA JUGA:Dinkes Provinsi Bengkulu Siapkan Pengadaan 130 Unit Ambulans dengan Fasilitas Kedaruratan Lengkap
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Larang OPD Gelar Rapat di Luar, Tegaskan Efisiensi Anggaran
Redhwan menambahkan, efisiensi dilakukan dengan menekan biaya operasional non-prioritas, dan memperkuat kolaborasi dengan pemkab/pemkot serta CSR perusahaan.
"Anggaran belanja langsung ke masyarakat yang dipangkas adalah pos perjalanan dinas, konsumsi rapat, dan hal-hal serupa,” pungkas Redhwan.
Dengan langkah ini, Pemprov Bengkulu berupaya menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan perlindungan hak kesehatan warga, sejalan dengan spirit Inpres 1/2025: mengefisienkan birokrasi tanpa menekan layanan dasar.
Rapat dan pertemuan di hotel dilarang
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa setiap kegiatan OPD harus mengedepankan prinsip efisiensi, termasuk dalam pelaksanaan rapat dan perjalanan dinas.
"Rapat-rapat silakan dilakukan, tapi gunakan fasilitas yang ada. Pemerintah daerah punya gedung, maka bisa digunakan. Semua kegiatan bisa dilaksanakan dengan fasilitas yang dimiliki," ujar Herwan
Ia juga mengingatkan bahwa perjalanan dinas hanya boleh dilakukan jika memang penting dan mendesak.
"Perjalanan dinas yang tidak mendesak, maka tidak perlu dilakukan," tegasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: