7 Terdakwa Pemerkosa Yuyun Dituntut 10 Tahun Penjara

7 Terdakwa Pemerkosa Yuyun Dituntut 10 Tahun Penjara

CURUP, bengkuluekspress.com - Selasa (03/05/2016) pukul 11.00 WIB,  7 dari 12 tersangka pemerkosa Yuyun (14) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup, dengan agenda sidang tuntutan pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlya Noviana Adam SH menuntut 7 terdakwa yang dikategorikan masih dibawah umur tersebut dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Persidangan ini diketuai Hakim Ketua Heny Faridha SH MH dan 2 anggotanya Hendri Sumardi, SH, MH dan Fakhrudin, SH MH. Para hakim memutuskan menunda terlebih dahulu sidang tersebut, hingga Rabu (04/05/2016) dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari para terdakwa. Adapun ke 7 terdakwa yang dinyatakan masih dibawah umur adalah, De (18), Da (17), FS (18), Su (18), Al (17), So (16) dan EK (16). Kajari Curup, Eko Hening W, SH menyampaikan, jika dakwaan para terdakwa sesuai yang didakwakan JPU adalah pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014.(Ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: