TP PKK dan DWP Rejang Lebong Berantas KDRT
CURUP, BE - Tim Penggerak PKK Kabupaten Rejang Lebong dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Rejang Lebong, akan bergerak bersama memberantas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Rejang Lebong. Salah satu upayanya adalah memberikan sosialisasi atau masukan pada seluruh anggota TP PKK dan DWP yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, untuk menyampaikan pada masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
\"Ya tadi kita bersama TP PKK Kabupaten menggelar sosialisasi KDRT di gedung Dekranasda, dihadiri oleh DWP dan TP PKK tingkat kecamatan dan desa. Sosialisasi ini membahas tentang KDRT, baik terhadap istri maupun anak,\" ujar Ketua DWP Rejang Lebong, Asrawani, Kamis (28/4).
Asrawani mengatakan, kegiatan tersebut juga melibatkan pihak kepolisian, Pengadilan Agama, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Rejang Lebong dan pihak terkait lainnya. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberi masukan kepada seluruh anggota PKK dan DPW Rejang Lebong, agar para anggota menyampaikan masukan tersebut kepada warga sekitar rumahnya. \"Upaya ini akan membuat para peserta yang hadir juga dapat menghindari terjadinya KDRT dikeluarganya, serta diharapkan dapat berbagi ilmu dengan lingkungan sekitarnya,\" ungkapnya.
Ketua TP PKK Kabupaten Rejang Lebong, Fitri Hertika Sari A Hijazi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut dibahas mengenai KDRT. Baik yang dilakukan secara fisik maupun psikis yang terjadi terhadap anak, karena akan menimbulkan dampak yaang sangat mempengaruhi terhadap perkembangan anak itu sendiri. \"Salah satu dampak dari kekerasan tersebut, yaitu menimbulkan dampak menarik diri ataupun terjadi perubahan perilaku yang arogan. Sehingga anak tersebut akan berbuat dengan orang lain,\" jelasnya.
Pendidikan sejak dini harus disampaikan kepada anak-anak, agar sejak dini anak-anak mengerti organ-organ yang patut dijaga dan tidak boleh dipertontonkan atau dipegang oleh orang lain. Sehingga anak tersebut menjadi anak yang aman atau jauh dari tindak kejahatan.
\"Seorang anak sangat mudah mengikuti apa yang dilakukan orang tuanya, baik perkataan maupun perbuatan. Sehingga orang tua harus berhati-hati dalam bertindak, khususnya di depan anak-anak,\" tuturnya.
Pernikahan dini merupakan salah satu pemicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan, karena secara fisik maupun mental belum ada kesiapan. Baik siap dengan tanggung jawabnya sebagai seorang istri maupun seorang ibu. Dalam pelaksanaan pernikahan harus dapat benar-benar diperhatikan secara fisik dan nonfisik, usia yang diperbolehkan menurut undang-undang perkawinan laki-laki minimal 19 tahun. Sedangkan untuk perempuan minimal usia 16 tahun,\" jelasnya.
Antisipasi menekan angka kekerasan terhadap perempuan, yaitu berpakaian yang pantas dan sopan. Agar tidak mengundang perbuatan yang tidak diinginkan, hindari prasangka buruk atas penampilan diri. Sebagai orang tua yang baik, sudah semestinya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pergaulan atau aktifitas anak.
\"Jangan sampai anak terjun terlibat narkoba dan pergaulan bebas, tanamkan pendidikan agama sejak dini sebagai pondasi menghadap era globalisasi,\" pungkasnya. (722)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: