Dinas ESDM Sebut Tunggakan Perusahaan Tambang Dibawah Rp 20 Miliar

Dinas ESDM Sebut Tunggakan Perusahaan Tambang Dibawah Rp 20 Miliar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklarifikasi data yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi terkait tunggakan landrent dan royalti perusahaan - perusahaan tambang di Provinsi Bengkulu yang mencapai Rp 100 miliar.

Data tersebut berbeda jauh dengan data yang diberikan oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Kabid Pertambangan Anthony Ds menyebutkan jumlah tunggakan hingga saat ini hanya sekitar 20 miliar. Data ini didapatnya setelah melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi dari pihak perusahaan - perusahaan yang menunggak.

Dikatakan Anthony, data tunggakan senilai Rp 100 miliar yang di pegang Komisi III merupakan data lama yang diberikan oleh Kementerian ESDM di tahun 2014. Di dalam perjalanannya, lanjut Anthony, perusahaan - perusahaan tersebut sebagian besar sudah melakukan pembayaran.

\"Dari hasil klarifikasi dan rekonsiliasi, piutang perusahaan tambang di Bengkulu tak sampai Rp 20 miliar. Dan ini masih dalam proses penyelesaian,\" katanya.

Malahan sebagian besar tunggakan berasal dari perusahaan yang sudah habis izinnya. Ini menyebabkan pihak Dinas ESDM kesulitan menagihnya karena keberadaan perusahaan tersebut tak telacak lagi.

\"Tapi kita tetap usahakan karena menjadi tugas kita,\" katanya.

Diharapkan Anthony ke depan perusahaan di Provinsi Bengkulu tidak lagi menunggak. Sebab, bagi perusahaan yang memiliki izin di tahun 2014 yang ingin melakukan aktivitas jual beli harus membayar royalti terlebih dahulu baru bisa melakukan penjualan. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: