Komisioner KPID Ditolak?
BENGKULU, BE - Tujuh orang komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu yang lulus fit and proper test di Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, dikabarkan ditolak oleh Penjabat Gubernur Bengkulu Dr H Suhajar Diantoro MSi. Penolakanya dikarenakan 2 dari 7 orang tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk diketahui, ketujuh peserta yang dinyatakan lulus itu Indah Budiyanti ST, Vovi Luciana SP, Fonika SSos, Dyah Noor Intan SSos, Ratimnuh SH. Sedangkan 2 orang lainnya yang berstatus sebagai PNS adalah Sumaryono SSos (PNS di RRI Bengkulu) dan Desy Harumalina SSos MSi (PNS Pemprov bertugas di DPRD Provinsi Bengkulu). Informasi yang diterima BE menyebutkan, ditolaknya kedua komisioner KPID yang lulus seleksi itu berdasarkan kajian oleh Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, karena berdasarkan UU nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa PNS/ASN harus mengundurkan diri jika ingin menjadi komisioner KPID dan komisi lainnya. Dikonfirmasi, Sekretaris KPID Bengkulu Nusyirwan Permata MKom mengaku belum mendapatkan informasi mengenai penolakan itu, karena surat dari gubernur ditembuskan ke KPID, melainkan langsung ke DPRD Provinsi Bengkulu. Namun demikian, ia mengakui berdasarkan hasil kajian sementara oleh Biro Hukum Setdaprov hingga Jumat (22/1) memang status PNS kedua calon komisioner KPID itu yang masih mengganjal. \"Saya belum tahu persis apa hasil kajian Biro Hukum, untuk kepastiannya silahkan konfirmasi ke kepala Biro Hukum,\" singkatnya. Sayangkan Kepala Biro Hukum M Ikhwan SH MH saat dihubungi BE kemarin belum memberikan keterangan resminya. Di bagian lain, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar BSc saat dihubungi BE sore kemarin terkejut mendengar kabar tersebut. Jika memang ditolak, ia pun mempertanyakan dasar hukumnya. Sebab, Komisi I hanya melanjutkan tahapan seleksi yang sudah dimulai oleh Panitia Seleksi dan tidak mempermasalahnya masuk PNS ikut mendaftarkan diri. \"Kami belum dapat informasinya, kalau memang iya apa dasarnya? Kalau soal ada yang PNS, saya kira tidak masalah karena setahu saya tidak ada aturan yang melarangnya. Lagi pula persyaratannya kan setelah dilantik, maka PNS itu cuti diluar tanggungan negara, sehingga tidak masalah,\" ungkap Politisi PDI Perjuangan ini. Menurutnya, agak aneh bila penjabat gubernur menolak meng-SK-kan PNS menjadi komisioner KPID, sebab di komisi lainnya seperti KIP dan KPU sangat banyak PNS dan itu tidak dipermasalahkan. \"Saya kira Pansel sebelumnya sudah mempelajari semua aturannya, jadi tidak ada alasan bagi penjabat gubernur untuk menolak hasil seleksi yang sudah kami lakukan,\" terangnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: