Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Dua Anak Ditunda, Saksi Keluarga Terdakwa Tak Hadir

Kuasa hukum keluarga korban Arjuna, Anatasia Pase, bersama dengan orang tua korban saat diwawancarai terkait ditunda nya sidang-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan dua anak yang ditemukan dalam karung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (19/5/2025). Namun, agenda pemeriksaan saksi harus ditunda karena saksi dari pihak keluarga terdakwa tidak hadir.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase, SH ini seharusnya memeriksa tiga saksi kunci dari keluarga terdakwa PT (17), yakni ayah, ibu, dan kakaknya. PT diketahui merupakan remaja yang didakwa dalam kasus pembunuhan tersebut, dan merupakan tetangga dari salah satu korban.
Ketidakhadiran saksi dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH. Ia menyatakan bahwa pihak jaksa telah mengirim surat pemberitahuan resmi kepada majelis hakim.
“Surat resmi dari jaksa sudah disampaikan ke hakim, menjelaskan bahwa para saksi tidak bisa hadir karena sakit,” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Ana Tasia Pase. Ia menambahkan bahwa selain alasan kesehatan, para saksi juga merasa khawatir akan keselamatan mereka.
BACA JUGA:Danrem dan Kajati Bengkulu Pimpin Apel Gabungan, Simbol Sinergi Strategis TNI–Kejaksaan
BACA JUGA:Terlibat Pengeroyokan Hingga Tewasnya Remaja di Simpang Skip, 3 Pemuda Flamboyan Ditangkap
“Ini bukan kelalaian jaksa. Kami memahami kondisi kesehatan dan perasaan tidak aman dari para saksi,” ujar Ana Tasia.
Ana Tasia menekankan pentingnya kehadiran saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu, 21 Mei 2025. Menurutnya, kesaksian keluarga terdakwa sangat penting untuk mengungkap keberadaan mereka saat kejadian.
“Sidang ini seharusnya menjadi momentum penting untuk mengetahui peran atau posisi orang tua dan kakak terdakwa saat peristiwa terjadi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta tidak menghakimi, melainkan mencari kebenaran secara utuh.
“Jika saksi terus absen, proses hukum terganggu, dan keadilan bagi keluarga korban terhambat,” tambahnya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menghadirkan lima saksi fakta dan dua saksi ahli untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa PT.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: