HONDA BANNER

Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak Diduga Alami Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Psikologis

Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak Diduga Alami Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Psikologis

Kuasa hukum keluarga salah satu korban pembunuhan dua anak di Bengkulu inisial AR (8) Anatasia Pase saat diwawancarai terkait dengan proses persidangan-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kuasa hukum keluarga salah satu korban pembunuhan dua anak di Bengkulu, Anatasia Pase, S.H., meminta agar terdakwa berinisial PT (17) menjalani pemeriksaan kejiwaan. Permintaan ini muncul karena ada kejanggalan dalam perilaku dan ekspresi terdakwa yang dinilai tidak wajar.

Anatasia menyebut, sebelum sidang digelar, pihaknya telah berkomunikasi dengan saksi bernama Yola, yang mengaku sempat berinteraksi dengan terdakwa pada hari kejadian, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat Yola pertama kali ke rumah PT, tidak ada orang. Lalu dia pergi ke tempat kerja orang tua PT dan diberi tahu bahwa anak mereka kemungkinan sudah pulang ke rumah,” jelas Anatasia, Jumat (16/5/2025).

Saat kembali ke rumah PT, saksi melihat PT duduk diam, tanpa ekspresi, menghadap ke arah ruko di seberang rumahnya. Keanehan itulah yang kemudian menjadi sorotan dalam proses persidangan.

Perilaku PT yang tampak tenang dan datar meski setelah peristiwa tragis tersebut mendorong semua pihak—termasuk hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)—untuk mempertimbangkan pemeriksaan kejiwaan.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu, Lima Saksi dan Dua Ahli Dihadirkan

BACA JUGA:Warga Betungan Geger, Pria Ditemukan Gantung Diri di Pohon Jengkol

“Ekspresi kosong dan tidak adanya reaksi emosional membuat hakim meminta agar aspek kejiwaan terdakwa diperiksa lebih lanjut,” tambah Anatasia.

Menurutnya, pengecekan kejiwaan sangat penting untuk menentukan kondisi psikologis terdakwa, apakah mengalami gangguan atau tidak, serta untuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Seperti diketahui, PT didakwa melakukan pembunuhan terhadap dua anak, yaitu AR (8) dan AB (9), warga Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu. Kedua jasad korban ditemukan dalam karung di dua lokasi berbeda.

Persidangan kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan pendalaman keterangan ahli.(imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: