Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu, Lima Saksi dan Dua Ahli Dihadirkan

PT (17) dikawal ketat pihak kepolisian saat menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dua anak yang menggegerkan warga Bengkulu. Sidang yang berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025 ini mengagendakan pemeriksaan saksi, dan digelar secara tertutup karena melibatkan anak sebagai pelaku.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase, S.H., M.H., dan menghadirkan lima orang saksi serta dua saksi ahli, masing-masing dari bidang forensik dan pidana.
Terdakwa dalam kasus ini berinisial PT (17), warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Ia diduga melakukan pembunuhan terhadap dua anak, yakni AB (9) dan AR (8), yang ditemukan tewas dalam karung di dua lokasi berbeda di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa dari total 14 saksi yang dipanggil, hanya 7 orang yang hadir, terdiri dari 5 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
BACA JUGA:Warga Betungan Geger, Pria Ditemukan Gantung Diri di Pohon Jengkol
BACA JUGA:Polisi Datangi TKP Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu, Tak Temukan Bercak Darah
“Tiga dari lima saksi merupakan keluarga korban, satu orang anggota polisi yang menerima laporan pertama, dan satu lagi merupakan atasan dari tempat korban bekerja,” ujar Rusydi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Apriyadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa seluruh proses berlangsung tertutup karena termasuk perkara peradilan anak.
“Detail jalannya sidang tidak dapat kami sampaikan ke publik. Sidang masih berada dalam tahap pemeriksaan,” ungkap Citra.
Dalam sidang perdana sebelumnya, PT didakwa dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (dakwaan primer), Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa (dakwaan subsider), dan Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (dakwaan alternatif).(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: