HONDA BANNER

Polisi Datangi TKP Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu, Tak Temukan Bercak Darah

Polisi Datangi TKP Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu, Tak Temukan Bercak Darah

Rumah PT (17) tersangka pembuhan dua anak di Kota Bengkulu yang di temukan di dalam karung-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu bersama kuasa hukum keluarga korban Arjuna, Ana Tasia Pase, SH, kembali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dua anak di Bengkulu, Kamis siang (15/5/2025). Lokasi yang ditinjau adalah rumah milik PT (17), tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Abiyu (9) dan Arjuna (8).

Kunjungan ini menindaklanjuti pernyataan pihak keluarga Abiyu dalam sidang perdana, yang mengklaim adanya bercak darah di kamar mandi dan septic tank rumah terduga pelaku. Isu tersebut juga ramai beredar di media sosial dalam bentuk video dan unggahan opini publik.

Namun, hasil peninjauan tersebut tidak menemukan bukti seperti yang diklaim. “Kami bersama penyidik mengecek langsung TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tidak ditemukan adanya bercak darah, baik di kamar mandi maupun di septic tank,” jelas Ana Tasia Pase.

Ana Tasia mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi tanpa verifikasi, terlebih jika hanya berdasarkan video atau narasi media sosial.

“Kami minta jangan menggiring opini publik sembarangan. Ini menyangkut perasaan dan luka keluarga korban. Kalau memang ada bukti baru, serahkan ke polisi, bukan diviralkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Fraksi PAN Desak Ganti Dirut PDAM, Wali Kota: Kalau Sakit, Ya Kita Obati

BACA JUGA:Tersangka Sabu Ditangkap Usai Kejar-kejaran, Polisi Temukan 11 Paket dan Bong

Terkait dugaan luka yang disebut oleh pengacara terdakwa AA, Ana Tasia kembali menegaskan bahwa luka sayatan merupakan hasil autopsi dan lebam di dagu merupakan efek endapan tubuh dalam air.

“Hasil autopsi kami sampaikan secara terbuka sejak awal. Kalau masih ada yang meragukan, silakan ajukan autopsi ulang melalui jalur hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga Arjuna telah menerima hasil visum dan autopsi yang dilakukan sebelumnya.

Dalam proses hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Ana Tasia berharap semua pihak menghormati fakta persidangan dan tidak memancing opini publik yang bisa menyesatkan.

“Kami ingin fokus agar hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya dan seadil-adilnya kepada pelaku. Jangan menciptakan opini seperti ‘kasus Vina kedua’ di Bengkulu. Hormati proses hukum,” pungkas Ana.

Diketahui, PT (17), yang merupakan tetangga korban, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap dua bocah, Abiyu dan Arjuna, yang ditemukan dalam karung. PT telah menjalani sidang perdana pada Rabu (14/5/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu mendakwa PT dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: