Motif Pembunuhan di Simpang Skip Bengkulu Terungkap, Pelaku Mabuk Usai Hadiri Pesta

Ketiga tersangka kasus pembunuhan saat press release di Polresta Bengkulu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja di kawasan Simpang Skip, Jalan Flamboyan, Kota Bengkulu, yang terjadi Minggu dini hari (18/5/2025). Korban diketahui bernama Yosef (17), warga Kelurahan Pematang Gubernur. Tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AJ (26), MP (23), dan RP (16).
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menjelaskan peristiwa bermula dari aksi saling ejek antara dua kelompok remaja yang diduga dalam pengaruh minuman keras usai menghadiri pesta pernikahan di kawasan Kandang.
“Tiga pelaku melintas di Jalan Letjen Suprapto, lalu diteriaki sekitar 15 remaja yang sedang nongkrong. Mereka turun dan mengacungkan senjata tajam. Karena kalah jumlah, mereka sempat melarikan diri,” ungkap Sudarno, Senin (19/5/2025).
Tak terima diejek, ketiga pelaku kembali ke lokasi dengan membawa dua orang tambahan dan mengendarai satu motor berboncengan lima orang. Saat kembali, kelompok remaja yang sebelumnya mengejek sudah bubar, namun korban tertinggal sendirian.
BACA JUGA:Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Dua Anak Ditunda, Saksi Keluarga Terdakwa Tak Hadir
BACA JUGA:Danrem dan Kajati Bengkulu Pimpin Apel Gabungan, Simbol Sinergi Strategis TNI–Kejaksaan
“Korban ditikam di bagian rusuk kanan dan mengalami luka parah. Ia sempat dibawa ke RS Tiara Sela, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Sudarno.
Setelah kejadian, Tim Satreskrim Polresta Bengkulu langsung melakukan pengejaran. AJ, pelaku utama penusukan, diamankan di rumahnya, sedangkan MP dan RP menyerahkan diri.
“AJ adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan terlibat dalam laporan kekerasan lainnya,” ungkap Sudarno. Sementara MP dan RP diketahui turut melakukan pemukulan terhadap korban.
Ketiga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap RP yang masih di bawah umur akan mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak, sementara AJ dan MP diproses sesuai hukum dewasa.
Mereka dijerat dengan beberapa pasal, Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 KUHP Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subsider Pasal 170 Ayat 2 dan 3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: