HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kapolresta Bengkulu: Penusukan Dipicu Miras Usai Pesta, Evaluasi Pesta Malam Akan Dilakukan

Kapolresta Bengkulu: Penusukan Dipicu Miras Usai Pesta, Evaluasi Pesta Malam Akan Dilakukan

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno akan berkoordinasi denga Pemerintah Provinsi ataupun Kota terkait pengadaan pesta malam-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Polresta Bengkulu memastikan bahwa kasus penusukan yang menewaskan seorang remaja di kawasan Simpang Sekip, Kota Bengkulu, Minggu dini hari (18/5/2025), dipicu oleh pengaruh minuman keras usai pesta pernikahan.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, diketahui para pelaku sebelumnya menghadiri pesta pernikahan di kawasan Kandang dan dalam kondisi mabuk saat insiden terjadi.

“Penyebab utamanya karena anak-anak ini terpengaruh minuman keras. Mereka habis pesta di salah satu tempat di kawasan Kandang,” jelasnya, Senin (19/5/2025).

Menanggapi kejadian tersebut, Polresta Bengkulu akan mengambil langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas yang dipicu pesta malam, terutama pesta pernikahan.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan di Simpang Skip Bengkulu Terungkap, Pelaku Mabuk Usai Hadiri Pesta

BACA JUGA:Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Dua Anak Ditunda, Saksi Keluarga Terdakwa Tak Hadir

“Saya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota, agar pelaksanaan pesta malam terutama pesta nikah dievaluasi, bahkan mungkin akan kita tiadakan,” tegas Kapolresta.

Selain mengevaluasi pesta malam, pihak kepolisian juga akan melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat nongkrong remaja di malam hari.

“Kami akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membatasi jam tayang tempat-tempat tertentu. Karena pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat juga,” tambah Sudarno.

Diketahui, dalam kasus ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJ (26), MP (23), dan RP (16). Proses hukum terhadap ketiganya tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: