Dapat Bibit Mati Label, Petani Lapor ke Komisi II

Dapat Bibit Mati Label, Petani Lapor ke Komisi II

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Irwan Eriadi menerima laporan penemuan bibit padi telah mati label atau kadaluarwsa di Di Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko. Laporan tersebut disampaikan oleh Kepala Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Arah Tiga, Arianto melalui surat ke DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam laporannya Arianto menyampaikan bahwa bibit padi yang diterima dari bantuan pemerintah kepada 17 kelompok tani di desanya telah mati label.

\"Sesuai dengan jadwal musim tanam (MT.1) tahun 2016 yang dimulai pada tanggal 1 januari 2016, pada saat ini petani membutuhkan bibit, sedangkan bibit tersebut tidak layak tanam,\" tulis Arianto dalam laporannya tertanggal 8 Januari 2016.

Menanggapi laporan tersebut Irwan langsung melakukan pengecekan ke lapangan dengan berkunjung langsung ke Desa Arah Tiga.Ia mengumpulkan Kepala Desa, Sekdes dan Ketua Kelompok Tani di desa tersebut guna memastikan bibit yang kadaluwarsa.

\"Setelah kita cek memang ada bibit yang mati label,\" katanya, Senin (18/01/2015).

Dari hasil temuan ini, Irwan sangat menyayangkan kinerja Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu yang merugikan rakyat.

\"Mana mau swasembada pangan dari dinas kita aja sudah tidak becus. Ini baru satu kabupaten, nanti saya cek ke kabupaten lain,\" tukasnya. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: