Gratis, Nikah di KUA Meningkat

Gratis, Nikah di KUA Meningkat

\"biaya

TUBEI,BE - Jumlah pasangan pengantin yang melaksanakan pernikahan di balai Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Lebong meningkat. Hal ini terjadi pasca terbitnya aturan mengenai pernikahan PP No 48 Tahun 2014. Aturan ini menyatakan bagi pasangan yang menikah di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lebong Drs H Tasri MA didampingi Kasi Bimas Islam H Darul Maukup SAg kepada BEmengatakan, PP No 48 tahun 2014 itu, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua.

\'\'Yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja,\'\' tutur Tasri.

Dengan terbitnya aturan tersebut yang sudah diberlakukan itu, pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di rumah, masjid atau tempat lainnya akan berpikir dulu. Apakah ingin nikah di Balai nikah gratis ataukah menikah di luar balai KUA dengan konsekuensi membayar Rp 600 ribu.

Alur pelayanan nikah. Pertama, calon pengantin mendatangi RT/RW, Desa /Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah mulai dari (N1 - N7) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan). Kemudian, menyertakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, Kartu Keluarga dan bukti setor PNPB bagi pasangan yang menikah di luar balai KUA.

\"Sejauh ini, sesuai aturan biaya yang dikenakan sebesar Rp 600 ribu tersebut langsung masuk ke kas negara, sedangkan untuk nikah di balai KUA tidak dikenakan biaya apapun. Pasangan hanya cukup melengkapi persyaratan tersebut ke KUA,\" terang Tasri.

Ditambahkan Tasri, mengenai jumlah penghulu KUA yang terbilang masih sangat minim, pihaknya telah meminimalisir untuk memberdayakan seluruh kepala KUA untuk menjadi penghulu. \"Pastinya kalau sedang musim nikah Penghulu sering kerepotan karena menikahkan sejumlah pasangan dari pagi hingga sore hari. Ini cukup melelahkan juga. Namun, karena sudah menjadi tugas dan kewajiban, ya harus tetapi dijalani,\" kata Tasri.

Berdasarkan data dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lebong, tercatat sebanyak 886 peristiwa nikah sepanjang tahun 2015 sejak dari Januari hingga Desember 2015. Dengan rincian 548 nikah di balai KUA dan 338 di luar balai KUA. Dari jumlah tersebut, pasangan yang melangsungkan pernikahan di Balai KUA cukup banyak. Menikah di KUS terbilang cukup favorit dibandingkan di luar balai KUA.

Data tersebut berasal dari 5 KUA yang ada di Lebong yang telah disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

Pernikahan di balai KUA terbanyak ada di Lebong Utara berjumlah 211 pasangan dan 83 pasangan di luar KUA. Kemudian KUA Lebong Atas berjumlah 60 pasangan di balai KUA dan 22 pasangan di luar KUA. Lalu KUA Lebong Tengah berjumlah 70 pasangan di balai KUA dan 112 pasangan di luar KUA. KUA Lebong Selatan berjumlah 141 pasangan di balai KUA dan 99 pasangan di luar KUA, serta KUA Rimbo Pengadang berjumlah 65 pasangan di balai KUA dan 22 di luar balai KUA.

Menurut Tasri, jumlah pasangan yang melangsungkan pernikahan di tahun 2015 terbilang menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Kalau tahun 2014 sebanyak 936 pasangan yang melangsungkan peristiwa nikah. \"Untuk mengapa bisa menurun kita tak tahu secara persis penyebabnya mengapa. Yang jelas, pada umumnya kalau untuk di Lebong ini hampir setiap hari raya besar seperti Idul Fitri atau Idul Adha biasanya angka pernikahan cukup meningkat,\" kata Tasri. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: