Ancam Korban dengan Samurai dan Rampas HP, Pemuda Bengkulu Ditangkap Polisi

Tersangka dugaan pencurian dengan kekerasan saat press release di Polsek Ratu Agung-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Opsnal Macan Ratu dari Polsek Ratu Agung berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JM (26) setelah melakukan pencurian disertai ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kapolsek Ratu Agung AKP Tomson Sembiring, didampingi Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan senjata tajam jenis samurai sepanjang sekitar 80 cm saat melakukan aksinya.
"Pelaku mendatangi korban di kos-kosannya, kemudian mengancam dengan mengayunkan senjata tajam dan merampas handphone milik korban," ungkap AKP Tomson, Rabu (9/7/2025).
Kejadian bermula ketika korban baru saja kembali ke kos-kosan usai mengisi bahan bakar. Tiba-tiba pelaku muncul dan langsung mengarahkan pedang ke arah korban sambil berteriak mengancam. Korban yang ketakutan hanya bisa terdiam.
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Tinjau SMA N 6 Pulau Enggano, Dorong Percepatan Perbaikan Fasilitas Pendidikan
BACA JUGA:11 Jam Diperiksa, Direktur PDAM Tirta Hidayah Akui Langgar Prosedur & Terima Uang dari PHL
Pelaku kemudian merampas satu unit handphone yang digenggam korban, menyembunyikannya ke dalam celana, dan meninggalkan lokasi. Korban segera melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tim Macan Ratu yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari tempat kejadian. "Saat petugas tiba, pelaku masih berada di sekitar lokasi. Tanpa perlawanan, dia langsung kita tangkap," jelas Tomson.
Atas perbuatannya, JM terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: