Indomaret Akui Tak Ada Izin
BENGKULU, BE – Manajemen Indomaret mengakui bahwa perusahaan ritel yang mereka jalankan belum memiliki izin. Hal ini diakui pihak Direksi Indomaret yang memenuhi panggilan yang dilayangkan tim khusus penanganan perizinan ritel modern pemerintah kota, Kamis lalu (31/12). Dalam pertemuan itu pihak Direksi berjanji akan segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Asisten III bidang kepegawaian dan keuangan pemerintah kota Bengkulu, Fachriza Razie, mengatakan bahwa dalam pertemuan itu, pihak menajemen Indomaret mengakui bahwa memang dalam operasinya belum memiliki izin resmi.
\"Kami menjelaskan bahwa perizinan mereka mutlak harus ada. Karena dalam regulasi kita hal ini sudah diatur,” kata Fachriza.
Lebih lanjut dijelaskannya, delegasi Direksi Indomaret tersebut bersedia untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Seperti prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dimana, dalam peraturan tersebut, Indomaret diwajibkan untuk mengurus izin prinsip dari kepala daerah, hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, rencana kemitraan dengan usaha mikro, surat pernyataan sanggup untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku, studi kelayakan dampak lingkungan dan lain-lain.
\"Mereka berjanji akan menuruti apapun yang menjadi kewajiban dalam perizinan kita. Termasuk menunggu penyusunan RDTR-PZ yang diatur dalam Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang juga menjadi kunci dalam proses perizinan usaha ritel modern di Kota Bengkulu. Tindak lanjut berikutnya sangat bergantung dengan kebijakan pimpinan kami,” ungkap Fachriza. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: