Polisi Gadungan Terancam Pasal Berlapis

Polisi Gadungan Terancam Pasal Berlapis

\"Ary,

CURUP, BE - Setelah diamankan karena telah memperkosa salah seorang pelajar di Kabupaten Rejang Lebong, penyidik Polsek Bermani Ulu terus melakukan pengembangan terhadap tersangka Pe (30) warga Desa Pal 9 Kecamatan Bermani Ulu Raya yang juga polisi gadungan.

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Lilik Sucipto SH, saat ini petugas tengah mengembangkan apakah masih ada korban lain yang berhasil dikelabui tersangka dengan berpura-pura menjadi anggota polisi tersebut.

\"Kita tengah melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang ditipunya dengan berpura-pura menjadi anggota Polri,\" jelas Lilik.

Menurut Lilik, atas modus berpura-pura menjadi anggota polisi tersebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjerat Pe dengan pasal berlapis. Selain dijerat dangan undang-undnag perlindungan anak karena Pe telah memperkosa salah satu pelajar di Kabupaten Rejang Lebong, tersangka juga akan dijerat dengan pasal penipuan lantaran dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai anggota kepolisian.

\"Sebelum menerapkan pasal apa kepada tersangka kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan Negeri Curup, namun yang jelas tersangka telah mencemarkan nama baik institusi Polri,\" tegas Lilik.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, jajaran Polsek Bermani Ulu berhasil mengamankan Pe (30) warga Pal 9 Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR). Pe diamankan lantaran telah memperkosa Bunga (17) -- bukan nama sebenarnya-- pada Rabu (2/90 kemarin.

Tersangka diamankan di jalan umum Desa Air Bening Kecamatan Bermani saat tengah berupaya kabur dari kejaran petugas pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam menjalankan aksinya untuk memperkosa korban yang juga warga Bermani Ulu Raya pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi yang bertugas di Polsek Bermani Ulu.

Dalam menjalankan aksinya Pe mengaku bernama Dewa dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda). Aksi nekat tersangka bermula dari tersangka yang jatuh hati kepada korban. Dimana tersangka pertama kali bertemu dibelakang sekolah korban saat hendak pergi ke kebun. Saat itu tersangka yang menggunakan seragam polisi disangka korban merupakan anggota polisi sehingga terjadi komunikasi diantara keduanya dan tersangka mengaku sebagai anggota polisi.

Dalam menjalankan aksinya tersangka sudah tiga kali mengajak korban untuk pergi berdua namun baru sekali itu bisa dan tersangka langsung menjalankan aksinya. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: