Satpol PP Bongkar Auning Pedagang

Satpol PP Bongkar Auning Pedagang

  BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akan melakukan pembongkaran terhadap auning pedagang buah yang bertempat di daerah Bentiring.  Pembongkaran tersebut dilakukan karena surat peringatan yang telah dilayangkan serta teguran lisan tidak diindahkan oleh pedagang.  Berdasarkan teguran terakhir pada tanggal 25 Agustus, Satpol PP memberikan batas waktu selama 3 hari yakni hingga tanggal 28 Agustus, akan tetapi dari pengawasan yang dilakukan hingga kini pedagang buah yang menetap secara permanen di Jalan Syamsul Bahrun Kelurahan Bentiring masih berjualan seperti biasa. Selama ini pedagang dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2008 tentang ketertiban umum karena berjualan di badan jalan dan menganggu kendaraan yang melewati jalan Syamsul Bahrun menuju ke arah Bentiring dan menuju ke arah Semarang. Kepala Kantor Satpol PP Jahin L Bustami melalui Kasi Op Satpol PP, Asmiliadi mengatakan bahwa para pedagang tersebut telah menjadikan siring yang disemen untuk memperlebar tempat berjualan mereka. Seharusnya lapak itu dibuat di belakang selokan/siring, bukan di atas siring sehingga hal tersebut melanggar karena bisa menimbulkan kemacetan. \"Kita berikan waktu para pedagang untuk membongkar sendiri lapak mereka, jika tenggang waktu tidak mereka indahkan, maka pihak kita yang akan membongkar,\" tegasnya. Sebelumnya Satpol PP sudah beberapa kali melayangkan teguran tertulis agar pedagang tidak lagi berjualan di atas trotoar dan badan jalan tersebut. Selain itu Satpol PP juga pernah menyampaikan teguran langsung namun tetap tidak diindahkan pedagang. Oleh sebab itu, berdasarkan toleransi yang telah dirasa cukup diberikan maka Satpol PP akan mengusut tuntas secara tegas terhadap pedagang tersebut. \"Kita proses dulu di penyidik, kita cek semua data yang ada kalau memang sudah ada nama disana berarti sudah pelanggaran,\" kata Asmiliadi. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: