Muhammadiyah Tegaskan Netralitas Pilkada
BENGKULU, BE - Pimpinan Wilayah Muhammadyah (PWM) Bengkulu membuat panduan untuk keluarga besar Muhammadyah Bengkulu dalam menyikapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Salah satu Ormas Islam terbesar ini menegaskan bersikap netral atas Pilkada Gubernur maupun Bupati. Penegasan ini disampaikan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah H Syukran Zainul yang didampingi wakil ketua dan sekretaris dalam konferensi pers di ruang PWM kampus Universitas Muhammadiyah Bengkulu, kemarin (27/8). \"Sikap atau posisi Muhammadiyah terhadap berbagai macam Pemilu mulai dari Pilpres, Pilgub, Pilbup, Pilwali dan sebagainya tidak memihak kepada salah satu calon apa saja. Artinya sudah jelas bahwa Muhammadiyah berada di posisi netral namun independen,\" kata Syukran kepada awak media. Sikap ini, kata dia, didasari khittah atau haluan perjuangan Muhammadiyah yang diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah tahun 1971 di Ujung Pandang, tahun 1978 di Surabaya, tahun 2002 dalam sidang Tanwir di Denpasar Bali dan diperkuat sidang Tanwir 2012 di Bandung. Serta rapat pleno Pimpinan Wilayah Muhammadiyah pada 27 Agustus 2015. Oleh sebab itu, diingatkan kepada keluarga besar Muhammadiyah untuk melaksanakan dan mengindahkan aturan tersebut. Adapun poin-poin yang disampaikan yakni, Muhammadiyah sebagai gerakan islam non politik tetapi tidak anti politik, artinya memposisikan sebagai gerakan kultural yang netral. Kemudian, Pilkada baik provinsi maupun kabupaten/kota merupakan urusan dan tanggung jawab pemerintah dan partai politik. Selain itu, Muhammdiyah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga dan pimpinan Muhammadiyah menggunakan hak politiknya sebagai warga negara untuk berpartisipasi dibidang politik praktis secara serius yang dibimbing dengan nilai akhlaq Islam yang mulia. \"Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa posisi Muhammadiyah terhadap Pilgub tidak mendukung siapapun dalam arti lembaga/institusi, terkecuali atas nama pribadi. Karena secara institusi Muhammadiyah tidak boleh menyatakan keberpihakan tersebut,\" tandasnya. Kendati demikian, H Syukran Zainul juga menjelaskan bahwa bagi anggota pimpinan persyarikatan dan pimpinan ama usaha yang menjadi calon dalam Pilkada maka harus mendapatkan izin daru pimpinan persyarikatan di atasnya atau harus melepaskan diri dari jabatan. Dan jika menjadi anggota Tim Sukses calon dalam Pilkada, maka yang bersangkutan harus dino-aktifkan dari jabatannya sampai selesai kegiatan Pilkada. \"Kalau ada diantara keluarga Muhammadiyah ingin aktif sebagai aktivis politik, dan menjadi bagian dalam tim sukses/tim pemenangan, menurut aturan harus non aktif dari jabatannya di perserikatan muhammadyah, namun sifatnya hanya sementara,\" ungkap Syukran. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: