Biaya Tes Kesehatan Rp 21,9 Juta/Kandidat
KPU Provinsi MoU dengan RSMY dan RSKJ
BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU 8 kabupaten di Provinsi Bengkulu, siang kemarin (23/7) menandatangani MoU atau nota kesepakatan dengan Rumah Sakit Umum M Yunus dan Rumah Sakit Khusus Jiwa Seoprapto Bengkulu. MoU yang ditandatangani ini berkaitan dengan standar dan biaya tes kesehatan kandidat calon gubernur, calon wakil gubernur, bupati dan calon wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada 9 Desember mendatang.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang antara KPU Provinsi dan KPU kabupaten dengan pihak RSMY dan RSJK, disepakati bahwa anggaran yang harus ditanggung oleh KPU untuk membiaya tes kesehatan setiap kandidat sebesar Rp 21,9 juta.
Rinciannya, biaya tes kesehatan jasmani di RSMY Bengkulu ditetapkan sebesar Rp 20,4 juta per orang kandidat, sedangkan untuk biaya tes kejiwaan ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per kandidat.
\"Biaya itu ditetapkan berdasarkan standar pemeriksaan yang dikeluarkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jadinya nanti semua tes kesehatan calon gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati akan dipusatkan semuanya di RSMY dan RSKJ Bengkulu. Jadwalnya untuk calon gubernur duluan, selanjutnya baru calon bupati dan wakil bupati,\" ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM saat diwawancarai BE, kemarin.
Tes kesehatan sendiri langsung dimulai satu hari setelah kandidat mendaftarkan diri, seperti kandidat Calon Gubernur Ridwan Mukti akan mendaftarkan ke KPU pada hari Minggu (26/7), maka Senin (27/7) ia langsung melaksanakan tes kesehatan di RSMY. Demikian juga untuk kandidat calon gubernur lainnya. Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli, tanggal 1 Agustus tim dokter menggelar pleno dan menyerahkan hasilnya ke KPU Provinsi Bengkulu dan tanggal 2 Agustus KPU akan mengumumkan hasil tes kesehatan kandidat tersebut.
Tidak Sehat Bisa Diganti Irwan menegaskan bahwa partai politik tidak perlu mencemaskan tes kesehatan yang super ketat tersebut, pasalnya, bila kandidat Cagub, Cawagub atau Cabup dan Cawabup tidak dinyatakan tidak sehat atau tidak lolos tes kesehatan, maka partai pengusung diberikan kesempatan untuk menggantinya dengan kandidat yang baru. \"Hasil pemeriksaan ini bersifat final dan mengikat, jadi tidak ada tes kesehatan pembanding. Dalam PKPU dijelaskan, bagi kandidat yang tidak memenuhi syarat dalam tes kesehatan ini, maka partai politik bisa menggantikan kandidatnya,\" ujar Irwan.
Massa Tak Dibatasi Saat pendaftaran nanti, KPU tidak membatasi jumlah massa yang akan dibawa oleh pasangan kandidat calon gubernur saat mendaftar ke KPU Provinsi Bengkulu. Namun sebelum pendaftaran, ia meminta kepada tim kandidat untuk melaporkan ke KPU terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya bentrokan massa pendukung dengan kandidat lain.
\"Kita minta timnya melapor terlebih dahulu, jadi kami bisa mengatur waktunya agar tidak bertabrakan, karena kita tidak membatasi jumlah massa yang akan dibawa sehingga tidak menutup kemungkinan kandidat mulai unjuk massa saat pendaftaran. Namun kita hanya membatasi pendukung yang boleh naik di atas mengantarkan kandidatnya hanya sekitar 20 orang saja, karena tempatnya terbatas,\" jelasnya.
Saat pendaftaran, setidaknya ada ada 3 hal yang akan diperiksa pihaknya, dan bagi yang tidak memenuhi syarat berkasnya langsung dikembalikan untuk dilengkapi selama pendaftaran belum ditutup. Ketiga syarat mutlak itu adalah, pertama, jumlah ketentuan dukungan kursi atau suara yang diperoleh partai pengusung pada Pileg 2014 lalu. Ketentuannya, minimal 25 persen dari jumlah suara atau mata pilih di Provinsi Bengkulu yang diperoleh atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Provinsi Bengkulu. Kedua, persetujuan dari DPP Parpol pengusung yang dibuktikan dengan SK rekomendasi, dan ketiga, kandidat harus melampirkan SK kepengurusan partai pendukung yang sah sesuai dengan SK yang diterima KPU RI dari Menkum dan HAM.
\"Jika ketiga syarat tersebut belum terpenuhi, maka berkas pendaftaran akan kami kembalikan untuk dilengkapi. Dan akan diterima selama pendaftaran masih dibuka yakni 26-28 Juli mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB atau jam kerja,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: