Dewan Usul Hak Interpelasi Terhadap Gubernur

Dewan Usul Hak Interpelasi Terhadap Gubernur

bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengusulkan hak interpelasi terhadap Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah terkait pemberian izin bongkar muat (Transhipment) di perairan Bengkulu dekat Pulau Tikus. Hak interpelasi ini diusulkan Anggota Dewan dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang ke- 2 tahun 2015.

Rapat paripurna mengusulkan Hak Interpelasi dihadiri oleh 30 orang dari 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Namun Gubernur Bengkulu tidak dapat hadir dalam rapat dikarenakan ada agenda lain.

Saat rapat paripurna, salah satu anggota dewan, Firdaus Djailani mempertanyakan ketidakhadiran Gubernur Bengkulu dalam rapat paripurna. Menurutnya, hak interpelasi adalah hak bertanya kepada Gubernur namun yang diutus saat itu adalah Pelksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM.

\"Hak interpelasi ini adalah hak bertanya kepada Gubernur. Seharusnya yang menghadiri adalah Gubernur Bukan Plt Sekda. Apa tidak sebaiknya rapat ini ditunda dulu,\" katanya.

Menanggapi interupsi tersebut, pimpinan sidang Ihsan Fajri S.Sos mengatakan paripurna tetap bisa dilaksanakan karena hari ini agendanya baru penyampaian usulan Hak Interpelasi. [Best_Wordpress_Gallery id=\"29\" gal_title=\"Interpelasi\"]

Usulan Hak interpelasi yang dibacakan oleh Jonaidi SP. Disampaikannya, aktivitas Transhipment yang dilakukan oleh para pelaku usaha ekspor barang tambang di Bengkulu terindikasi merusak lingkungan dan rawan permainan mafia ekspor.

Berdasarkan pada surat pemerintah Provinsi Bengkulu nomor 552.1/186/VII/2015 tertanggal 15 April 2015 yang ditandatangani Plt Sekda Provinsi Bengkulu Drs Sumardi atas nama gubernur dan bersifat segera memberikan rekomendasi izin Transhipment batubara di perairan Samudra Hindia dekat Pulau Tikus.

Lanjutnya, Bongkar muat yang dilakukan di Perairan Pulau Tikus bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) No 5 Tahun 2013 khususnya Pasal 99 ayat 3.

\"Surat itu bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 khususnya Pasal 99 ayat 3. Dalam perda tertulis setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilarang melakukan Transhipment kecuali dalam keadaan darurat dan atau dengan persetujuan atau rekomendasi gubernur. Keputusan memberikan izin itu sangat bertentangan dengan perda,\" sampai Jonaidi.

Tambah Jonaidi, Surat yang ditandatangani oleh Plt Sekda tersebut tidak mungkin tidak diketahui oleh Gubernur. Dewan menginginkan Gubernur ikut bertanggung jawab atas pemberian izin tersebut.

Menanggapi hal itu, Plt Sekda, Sumardi mengatakan pemberian izin bongkar muat tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pasalnya, dalam kedaan darurat, pemberian izin bisa dilakukan dengan rekomendasi Gubernur.

\"Dalam keadaan darurat, pemberian izin bisa dilakukan dengan rekomendasi Gubernur bukan gubernur pribadi. Ada pernyataan dari PT Pelindo bahwa kedalam hanya 8 Meter Low Water System (MLWS). Artinya bisa dilalui oleh kapal 25 Matrik Ton ketika lebih orang tidak bisa lewat, itu darurat namanya,\" tegas Sumardi.

Terkait dampak lingkungan akibat aktivitas Transhipment , Sekda mengatakan, ada pernyataan dari Balitbang pusat bahwa tidak ada kaitannya Transhipment  di perairan dekat Pulau tikus dengan kerusakan lingkungan. Rekomendasi yang diberikan pun adalah di perairan Bengkulu, tidak spesifik Pulau Tikus. \"Dan kita bukan beri izin tapi Rekomendasi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bukan final, yang menentukan adalah KSOP,\" tambahnya.

Dikatakan Sumardi, apabila interpelasi ini diteruskan maka semua pertanyaan yang diberikan oleh anggota DPRD akan dijawab semua.

\"Semua pertanyaan pasti kita jawab sesuai produser hukum yang berlaku. Kita bertanggung jawab penuh,\" tukasnya. (Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: