Tahapan Jalur Perseorangan Dimulai

Tahapan Jalur Perseorangan Dimulai

JAKARTA, BE - Calon kepala daerah yang hendak maju lewat jalur perseorangan sudah bisa memanaskan mesin dukungan. KPU memulai tahapan pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan. Sebagai langkah awal, KPU menyosialisasikan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Syarat dukungan itu bisa disampaikan secara bertahap mulai 8 Juni mendatang. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, terdapat dua persyaratan dukungan calon perseorangan. Yakni, fotokopi e-KTP dan surat pernyataan dukungan. Calon perseorangan harus bekerja lebih keras karena UU Pilkada menaikkan syarat jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan untuk bisa berpartisipasi. Dari sebelumnya antara 3–6,5 persen menjadi 6,5–10 persen dari jumlah penduduk. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi bagi calon perseorangan hingga 7 Juni mendatang. Para kandidat juga sudah bisa mengumpulkan dukungan sesuai dengan jumlah dan sebaran yang ditentukan UU. ’’Penyerahan syarat dukungannya mulai 8 Juni untuk calon gubernur dan 11 Juni untuk calon bupati dan wali kota,’’ terangnya kemarin. Setelah syarat dukungan diserahkan, KPU setempat akan meneliti persyaratan minimum dukungan dan menyortir kemungkinan adanya dukungan ganda. Termasuk, apakah dukungan tersebut tersebar di lebih dari separo wilayah provinsi, kabupaten, atau kota yang diincar calon perseorangan tersebut. Ferry menuturkan, untuk saat ini, tahapan pencalonan perseorangan masih bisa dikatakan aman meski belum ada anggaran. Sebab, untuk penelitian persyaratan minimum dan dukungan ganda, KPU sudah memiliki sistem yang terkomputerisasi. ’’Tapi, kalau sampai proses verifikasi faktual ke lapangan, itu yang membutuhkan biaya,’’ lanjut mantan ketua KPU Jawa Barat tersebut. Proses verifikasi faktual itu dimulai pada 23 Juni. Pihaknya menjamin calon perseorangan diperlakukan sama dengan calon dari partai politik. Masa pendaftaran calon kepala daerah tetap dilakukan pada 26–28 Juli mendatang. Hanya, karena untuk calon perseorangan diperlukan waktu penelitian dukungan, tahapannya didahulukan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: